PUBLIKAINDONESIA.COM, BIREUEN – Tumpukan barang bukti narkotika yang sebelumnya tersimpan dalam pengamanan berlapis akhirnya dimusnahkan. Polres Bireuen memusnahkan 10.505,92 gram atau sekitar 10,5 kilogram sabu dan 19.340 gram atau sekitar 19,3 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Bireuen, Aceh, Senin (5/10/2026), disaksikan sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bireuen Razuardi, Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf. Dikdik Sukayat, Danyonif 113/JS Letkol Inf. Agus Susanto, serta pejabat terkait lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda. Barang bukti sabu terlebih dahulu dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disiapkan.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bireuen.
“Barang bukti sabu seberat 10.505,92 gram berhasil disita dari dua orang tersangka. Selain itu, barang bukti ganja seberat 19.340 gram juga disita dari dua tersangka,” kata Yulhendri.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar menghilangkan barang sitaan dari tempat penyimpanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus upaya memutus potensi peredaran narkotika kembali ke masyarakat.
Yulhendri menyebut pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mampu mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 50.000 orang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Bireuen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut disimpan di tempat penyimpanan dengan sistem keamanan berlapis.
Hal itu dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap aman dan terjaga keutuhannya selama proses hukum berlangsung hingga mendapatkan izin untuk dimusnahkan.
Wakil Bupati Bireuen Razuardi mengapresiasi langkah Polres Bireuen dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pemkab Bireuen dan kita semua tentu sangat mendukung pemberantasan narkoba agar negeri kita bebas dari narkoba serta untuk menyelamatkan generasi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Razuardi.
Yulhendri menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Bireuen, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Upaya tersebut juga sejalan dengan commander’s wish Kapolda Aceh dalam memperkuat pemberantasan narkoba atau War on Drugs di wilayah Aceh.
Dengan dimusnahkannya lebih dari 29 kilogram narkotika tersebut, Polres Bireuen menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Barang bukti yang telah disita juga harus dipastikan tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.
#PolresBireuen #Bireuen #Narkoba #Sabu #Ganja #Narkotika #WarOnDrugs #PemberantasanNarkoba #Satresnarkoba #Polisi #Aceh #BeritaAceh #BeritaBireuen #Kriminal #NarkobaAceh #PemusnahanBarangBukti #KapolresBireuen #BreakingNews #BeritaTerkini #NewsUpdate

