PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan produk pangan olahan di Indonesia.

Sejumlah gerai es krim diketahui menjual produk mengandung alkohol tanpa mencantumkan informasi yang jelas pada label kemasan.
Salah satu gerai yang menjadi sorotan adalah Hey Nick’s, yang diketahui menjual es krim dengan kandungan alkohol tanpa pemberitahuan terbuka kepada konsumen.
“BPOM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim mengandung alkohol seperti Hey Nick’s. Penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol,” ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dalam keterangan resminya.
BPOM menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keamanan pangan dan hak konsumen untuk mengetahui isi produk yang mereka konsumsi.
Atas temuan ini, BPOM akan meninjau ulang izin edar produk-produk yang terindikasi melanggar aturan.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen, terutama masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap kandungan alkohol dalam produk makanan, baik karena alasan agama, kesehatan, maupun pilihan pribadi.
BPOM juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk transparan dan jujur dalam mencantumkan informasi komposisi produk, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dalam distribusi dan penjualan makanan serta minuman di Indonesia.