PUBLIKAINDONESIA.COM, KARAWANG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengeluarkan ultimatum tegas kepada pengusaha Karawang, Endang Junaedi yang dikenal sebagai “crazy rich Karawang”terkait keberadaan jembatan penyeberangan Rumambe yang dibangun di atas Sungai Citarum.

Jika peringatan yang telah diberikan diabaikan, jembatan tersebut terancam dibongkar paksa.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan dan himbauan terkait keberadaan jembatan tersebut.
Namun jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, pembongkaran akan dilakukan demi menjaga legalitas dan keselamatan di wilayah sungai.
“Ini wilayah saya, wilayah Sungai Citarum. Saya tidak punya kewenangan membangun jembatan, tapi saya berhak mengingatkan agar semua yang dibangun harus aman, legal, dan menyejahterakan,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Dian mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan di wilayah sungai membutuhkan proses perizinan yang lengkap. Bahkan, menurutnya, jika berkas-berkas yang diminta lengkap, proses izin bisa rampung hanya dalam waktu tujuh hari.
Saat ditanya soal solusi jika jembatan tersebut dibongkar, Dian menyatakan hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Wilayahnya wilayah kabupaten, silakan tanya ke Pak Bupati,” katanya.
Ia juga menyoroti struktur jembatan yang dibangun oleh Endang. Dari sudut pandang teknik sipil, Dian menilai konstruksi jembatan Rumambe bukan diperuntukkan bagi kendaraan.
“Secara teknis, jembatan itu tidak layak untuk dilalui kendaraan. Tapi ini menurut saya, ya,” jelasnya.
Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan langsung dari Endang Junaedi terkait peringatan dari BBWS Citarum.