PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus grup Facebook berisi konten menyimpang bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam orang telah diamankan dalam kasus yang menggemparkan jagat maya tersebut.

Grup ‘Fantasi Sedarah’ sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial X dan Instagram, setelah warganet ramai-ramai mengunggah tangkapan layar isi percakapan yang mengarah pada konten inses atau seks sedarah.
Grup tersebut bahkan diketahui memiliki ribuan anggota dengan unggahan cerita yang menjijikkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespons kasus ini dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan. Dan tentunya kami tindak tegas,” tegas Kapolri.
Dalam keterangan pers, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangkapan enam pelaku dilakukan di sejumlah lokasi di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” ungkap Trunoyudo, Selasa (20/5/2025).
Enam pelaku yang diamankan terdiri dari admin grup dan anggota aktif yang terlibat dalam penyebaran foto serta video berunsur pornografi, termasuk konten yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain komputer, ponsel, SIM card, serta dokumen digital berupa foto dan video.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat grup tersebut memiliki ribuan anggota.
Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital, terutama yang menyangkut kejahatan seksual dan eksploitasi anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten-konten menyimpang yang ditemukan di media sosial.