PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA– Sertifikasi keberlanjutan yang selama ini menjadi salah satu kebanggaan industri minyak sawit kembali menuai sorotan. Di balik label ramah lingkungan yang dipromosikan ke pasar internasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) justru mempertanyakan efektivitas sistem sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Kritik tersebut bukan tanpa alasan. WALHI bersama TuK Indonesia memetakan sedikitnya 14 grup korporasi dan satu perusahaan yang terdaftar sebagai anggota RSPO, tetapi terindikasi berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Temuan itu disampaikan bertepatan dengan penyelenggaraan konferensi tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RT RSPO) 2026 di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Melalui aksi bertajuk “RSPO is Greenwashing!”, WALHI Eksekutif Nasional, WALHI Kalimantan Tengah, dan TuK Indonesia menyuarakan kritik terhadap lembaga sertifikasi tersebut.
Mereka menilai, kepemilikan sertifikat keberlanjutan tidak otomatis menjamin perusahaan menjalankan praktik industri yang benar-benar melindungi lingkungan dan menghormati hak masyarakat.
Bahkan, sertifikasi berpotensi menjadi instrumen greenwashing, yakni membangun citra ramah lingkungan melalui label dan klaim keberlanjutan, sementara persoalan ekologis dan sosial di lapangan belum terselesaikan.
15 Grup Korporasi Jadi Sorotan, Puluhan Perusahaan Masuk Pemetaan
Dalam siaran pers WALHI Eksekutif Nasional bersama TuK Indonesia, analisis pemetaan menemukan 14 grup korporasi dan satu perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.
Pemetaan tersebut menggunakan analisis titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di atas 80 persen serta temuan pemeriksaan lapangan.
Sebanyak 15 grup korporasi dan perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:
1. Genting Plantation Berhad.
2. SD Guthrie Berhad.
3. Kuala Lumpur Kepong Berhad.
4. United Plantations Bhd.
5. First Resources Limited.
6. Golden Agri Resources.
7. Musim Mas Holdings Pte. Ltd.
8. Wilmar International Limited.
9. PT Astra Agro Lestari Tbk.
10. Bumitama Agri Ltd.
11. PT Prime Agri Resources Tbk.
12. PT Sumber Tani Agung Resources Tbk.
13. PT Sawit Sumbermas Sarana.
14. PT Triputra Agro Persada Tbk.
15. PT Palmina Utama.
Dalam lampiran pemetaan, tercatat 65 entri perusahaan yang dikelompokkan berdasarkan grup korporasinya. Data tersebut memuat jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, serta luas area terbakar berdasarkan hasil groundchecking pada sejumlah lokasi.
WALHI menegaskan, temuan tersebut menjadi alasan bagi RSPO untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara independen terhadap anggota-anggotanya.
Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, menilai sertifikasi keberlanjutan tidak boleh menjadi tameng bagi korporasi untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar standar lingkungan harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan sertifikasi apabila memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku.
Kalimantan Selatan Ikut Tersorot, Ada Catatan 429 Hektare
Sorotan terhadap industri sawit ini juga memiliki relevansi langsung dengan Kalimantan Selatan.
WALHI Kalimantan Selatan sebelumnya telah menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan konferensi tahunan RSPO. Organisasi lingkungan tersebut menilai, persoalan ekologis di daerah tidak cukup diselesaikan melalui penerbitan sertifikat keberlanjutan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq S.F.W, mengingatkan bahwa ekspansi perkebunan sawit telah memberikan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat.
Persoalan yang disoroti meliputi konflik agraria, kerusakan ekosistem, ancaman terhadap kawasan hutan, hingga karhutla.
Dalam lampiran pemetaan perusahaan anggota RSPO terindikasi karhutla, terdapat lima entri perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Selatan.
Tiga perusahaan tercatat memiliki jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, yakni:
– PT Bersama Sejahtera Sakti: 3 hotspot.
– PT Langgeng Muaramakmur: 22 hotspot.
– PT Paripurna Swakarsa: 10 hotspot.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya memiliki catatan luas terbakar berdasarkan groundchecking, yaitu PT Subur Agro Makmur seluas 371 hektare dan PT Palmina Utama seluas 58 hektare.
Jika kedua catatan pemeriksaan lapangan tersebut dijumlahkan, luasnya mencapai 429 hektare.
Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pemetaan WALHI yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar.
Namun, perlu ditegaskan bahwa data hotspot dan groundchecking tersebut merupakan indikasi dalam pemetaan WALHI, bukan putusan hukum yang menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran.

WALHI Kalsel: Jangan Jadikan Sertifikat Tameng Korporasi
Raden Rafiq menegaskan, RSPO tidak boleh hanya menjadi instrumen legitimasi bagi industri sawit untuk memasarkan produknya menggunakan label berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ia mempertanyakan klaim keberlanjutan ketika persoalan lingkungan dan sosial masih terus terjadi di sekitar wilayah perkebunan.
“Ketika kerusakan lingkungan akibat dampak dari industri sawit menyebabkan bencana ekologis karhutla saat musim kemarau, dan banjir saat musim hujan belum lagi konflik lahan, dan pelanggaran hak masyarakat masih banyak terjadi, maka klaim keberlanjutan tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.
Menurut WALHI Kalsel, sertifikasi seharusnya tidak lebih penting daripada keselamatan lingkungan, perlindungan masyarakat, pengakuan hak atas tanah, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan.
Mereka juga meminta RSPO membuka informasi mengenai proses audit, hasil penilaian, mekanisme pengaduan, hingga tindak lanjut terhadap perusahaan anggota yang bermasalah.

Bukan Hanya RSPO, Bank dan Pembeli Sawit Juga Disentil
Kritik WALHI tidak berhenti pada lembaga sertifikasi. TuK Indonesia juga menyoroti peran bank, investor, merek dagang, dan pembeli produk sawit dalam rantai industri tersebut.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengatakan aksi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik, khususnya pembeli, penyandang dana, merek dagang, dan konsumen, bahwa sertifikasi bukan jaminan mutlak sebuah produk telah berkelanjutan.

Ia juga menyoroti ironi penyelenggaraan konferensi RSPO di Jakarta ketika masyarakat di berbagai daerah masih harus menghadapi karhutla dan dampak asap.
“RSPO bersama para anggotanya, tidak semestinya berada di Jakarta, justru seharusnya berada di lokasi karhutla. Memastikan api segera padam dan rakyat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
TuK Indonesia mendesak bank dan investor melakukan peninjauan serta uji tuntas terhadap pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan anggota RSPO.
Sertifikasi RSPO, menurut mereka, tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator bahwa suatu aktivitas ekonomi dapat dikategorikan sebagai investasi hijau.
Sementara itu, merek dagang dan pembeli diminta memastikan keterlacakan rantai pasok hingga tingkat perkebunan. Mereka juga didorong menghentikan pembelian dari pemasok yang terbukti terlibat dalam karhutla atau pelanggaran HAM dan gagal melakukan perbaikan maupun pemulihan.


RSPO Didesak Lakukan Audit Independen
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, turut menyoroti temuan pelanggaran lingkungan yang menurutnya masih banyak ditemukan di lapangan, terutama dalam rentang kejadian karhutla Juli hingga Oktober 2026.
Ia meminta RSPO tidak sekadar mengandalkan sertifikasi, tetapi melakukan audit independen dan mengevaluasi seluruh perusahaan anggotanya yang bermasalah.
Menurutnya, pembiaran terhadap kerusakan lingkungan justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi lembaga yang mengusung prinsip keberlanjutan.
Atas berbagai temuan dan kritik tersebut, WALHI dan TuK Indonesia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan anggota RSPO, transparansi proses audit, penegakan sanksi, serta pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang memiliki sertifikat keberlanjutan dan siapa yang tidak.
Lebih jauh, publik kini ditantang untuk melihat apakah label ramah lingkungan benar-benar mencerminkan praktik industri di lapangan, atau justru hanya menjadi strategi membangun citra di tengah persoalan ekologis yang belum tuntas.
Sebab, keberlanjutan seharusnya dibuktikan melalui perlindungan hutan, penghentian deforestasi, penghormatan hak masyarakat, dan pemulihan lingkungan. Bukan sekadar selembar sertifikat.

