PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Ada 335 perusahaan yang kini menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait investigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, siapa saja perusahaan tersebut? Di mana lokasi kebakarannya? Dan sejauh mana proses penegakan hukumnya?
Pertanyaan itulah yang kini disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan. Organisasi lingkungan tersebut mendesak KLH/BPLH agar tidak hanya mengumumkan angka investigasi, tetapi juga berani membuka data perusahaan yang sedang diperiksa kepada publik.

Desakan itu disampaikan WALHI Kalsel melalui siaran pers tertanggal 3 November 2026. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses investigasi tidak berhenti sebatas pernyataan pejabat, melainkan benar-benar menghasilkan pertanggungjawaban hukum.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai publik berhak mengetahui identitas perusahaan yang sedang diinvestigasi, lokasi konsesi, luas lahan yang terbakar, hingga perkembangan penanganan hukum terhadap masing-masing perusahaan.
“Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa, di mana lokasi kebakarannya, berapa luas area yang terbakar, serta bagaimana perkembangan penanganan terhadap masing-masing perusahaan,” tegas Raden.
Menurutnya, jangan sampai angka 335 perusahaan hanya menjadi pernyataan di ruang publik tanpa kejelasan tindak lanjut dan pertanggungjawaban hukum.
Sorotan WALHI Kalsel juga tertuju pada pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja membakar lahan untuk merusak citra pemerintah.
WALHI meminta pernyataan tersebut disikapi secara hati-hati. Mereka mengingatkan bahwa informasi intelijen yang belum terverifikasi tidak semestinya menggeser perhatian dari persoalan utama, yakni lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan karhutla, khususnya yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
Bagi WALHI, pengungkapan penyebab kebakaran harus bertumpu pada fakta dan bukti lapangan, bukan sekadar dugaan atau narasi yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Mereka juga menegaskan, KLH/BPLH harus segera bergerak dari tahapan investigasi administratif menuju langkah konkret, mulai dari mengidentifikasi penyebab kebakaran, menentukan pihak yang bertanggung jawab, hingga memastikan proses hukum berjalan.
Tak hanya meminta transparansi, WALHI Kalsel juga mendesak pemerintah mengoptimalkan seluruh instrumen hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Penanganan kasus karhutla, menurut WALHI, tidak boleh hanya berhenti pada pendataan luas lahan yang terbakar.
Pemerintah diminta menelusuri penyebab dan pola kejadian kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dari pemegang konsesi.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan ganti kerugian, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
WALHI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau *strict liability* dalam perkara lingkungan hidup, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut dinilai penting agar pemegang izin tidak begitu saja berlindung di balik alasan faktor alam ketika terdapat bukti kegagalan memenuhi kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.
Dalam pernyataan resminya, WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan lima tuntutan kepada KLH/BPLH.
Pertama, membuka data 335 perusahaan yang sedang diinvestigasi, termasuk nama perusahaan, lokasi konsesi, luas area terbakar, hasil verifikasi lapangan, serta perkembangan penanganan hukum.
Kedua, mempercepat proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran maupun lalai menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
Ketiga, mengoptimalkan seluruh instrumen hukum lingkungan hidup, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana sesuai hasil pembuktian.
Keempat, memastikan pemulihan lingkungan di seluruh wilayah terdampak kebakaran, termasuk menghitung kerugian ekologis dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Kelima, melibatkan masyarakat sipil serta membuka ruang pengawasan publik dalam proses investigasi dan penegakan hukum karhutla.
Menutup pernyataannya, Raden mengingatkan agar pemerintah tidak lebih sibuk merespons dugaan pembakaran untuk merusak citra pemerintah, sementara persoalan kebakaran di wilayah konsesi dan tanggung jawab korporasi belum diselesaikan.
“Citra pemerintah tidak dirusak oleh kritik masyarakat, tetapi justru dipertaruhkan ketika negara gagal melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis,” tutupnya.
WALHI Kalsel menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar. Dampaknya menyentuh banyak aspek kehidupan, mulai dari kerusakan ekosistem, ancaman kesehatan masyarakat, hingga hilangnya ruang hidup warga.
Kini, publik menunggu langkah nyata KLH/BPLH. Sebab, di balik angka 335 perusahaan yang sedang diinvestigasi, ada pertanyaan besar yang belum terjawab: siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla?
#WALHIKalsel #Karhutla2026 #335Perusahaan #KLH #KementerianLingkunganHidup #KebakaranHutanDanLahan #PenegakanHukumLingkungan #Korporasi #LingkunganHidup #KarhutlaKalimantan #Banjarbaru #KalimantanSelatan #PUBLIKAINDONESIA

