PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Polemik mengenai tarif air PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. PTAM Intan Banjar menegaskan, tarif yang saat ini berlaku memiliki dasar regulasi dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, mengatakan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, tarif air terakhir kali disesuaikan pada 2012 atau sekitar satu dekade sebelumnya.

Menurut Mahyuni, penetapan tarif tidak dilakukan secara sepihak maupun tanpa perhitungan. Ada sejumlah regulasi yang menjadi acuan dalam proses penyusunan hingga penetapan tarif.
“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).
Mahyuni menjelaskan, salah satu regulasi yang menjadi dasar adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, beserta aturan perubahannya yang mengatur mekanisme penetapan tarif air minum.
Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.
Khusus untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.
Dengan demikian, perusahaan menegaskan bahwa tarif yang dibayarkan pelanggan memiliki landasan hukum dan tidak ditetapkan hanya berdasarkan keputusan internal perusahaan.
Mahyuni juga mengungkapkan, proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.
Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut juga telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan PTAM Intan Banjar sebagai tanggapan atas sorotan mengenai tarif air dan tuntutan transparansi dalam penetapannya.
Mahyuni menegaskan, PTAM Intan Banjar tetap membuka ruang bagi pelanggan yang membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan ketentuan tarif yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak hanya melihat besaran tagihan, tetapi juga memahami bagaimana tarif tersebut ditetapkan.
“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan dari pihak PTAM Intan Banjar, persoalan tarif air kini tidak hanya menjadi perdebatan mengenai mahal atau murah, tetapi juga menyangkut dasar regulasi, mekanisme perhitungan, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada pelanggan.
#PTAMIntanBanjar #TarifAir #TarifPTAMIntanBanjar #Banjarbaru #KabupatenBanjar #Kalsel #AirMinum #BeritaKalsel #PublikaIndonesia #InfoBanjarbaru

