PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR – Polemik mengenai tarif air PTAM Intan Banjar kembali menjadi perhatian. Namun, persoalan tersebut dinilai tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah tarif yang dibayarkan pelanggan mahal atau murah.
Dari perspektif perlindungan konsumen, yang lebih penting adalah bagaimana tarif tersebut dihitung, seberapa efisien pengelolaannya, serta apakah biaya yang dibebankan kepada pelanggan sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM, mengatakan prinsip Full Cost Recovery (FCR) pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan dan kesehatan keuangan perusahaan.
Namun, menurutnya, FCR tidak serta-merta berarti seluruh biaya operasional perusahaan harus dibebankan kepada konsumen.
“Harus dapat dijelaskan kepada publik, berapa sebenarnya biaya produksi air per meter kubik, berapa biaya air baku, listrik, tenaga kerja, pemeliharaan dan investasi, termasuk berapa tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW),” ujar Irfan.
Irfan menilai, sebelum perubahan atau kenaikan tarif dibebankan kepada pelanggan, perlu ada penjelasan mengenai langkah efisiensi yang telah dilakukan oleh PTAM Intan Banjar.
Menurutnya, keterbukaan struktur biaya penting agar masyarakat dapat memahami dasar penetapan tarif secara utuh.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah setiap komponen biaya yang menjadi dasar tarif memang diperlukan, wajar dan efisien atau masih terdapat ruang untuk dilakukan penghematan.
“Transparansi itu penting. Masyarakat harus mengetahui dasar perhitungan tarif dan bagaimana pengelolaan biaya dilakukan,” katanya.
Selain struktur biaya, LPKSM Borneo Kalimantan juga menyoroti persoalan tingkat kehilangan air atau NRW yang menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan perusahaan air minum.

Menurut Irfan, efisiensi terhadap kehilangan air juga perlu menjadi bagian dari evaluasi sebelum beban tambahan dibebankan kepada pelanggan.
Persoalan tarif, lanjut Irfan, tidak bisa dipisahkan dari kualitas pelayanan.
Ketika konsumen membayar tarif air, menurut dia, terdapat hak yang melekat untuk memperoleh pelayanan yang baik. Hal itu antara lain mencakup kontinuitas aliran, tekanan air, kualitas air, kecepatan penanganan gangguan hingga kepastian dalam menyelesaikan pengaduan pelanggan.
“Kami tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa tarif PTAM Intan Banjar pasti mahal atau pasti tidak wajar tanpa melihat data. Kami justru mendorong adanya keterbukaan data dan pengujian secara objektif,” tegasnya.
Ia mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari kewajaran komponen biaya, efektivitas efisiensi internal, tingkat kehilangan air hingga hubungan antara perubahan tarif dan peningkatan kualitas pelayanan.
Dengan kata lain, jangan sampai pelanggan hanya melihat angka pada lembar tagihan, sementara tidak mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk.
LPKSM Borneo Kalimantan juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang maupun jasa yang digunakan.
Prinsip tersebut, kata Irfan, sejalan dengan ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kebutuhan perusahaan daerah untuk menjaga kesehatan finansial.
Menurutnya, perusahaan memang harus sehat agar mampu memberikan pelayanan secara berkelanjutan kepada masyarakat.
“Namun kesehatan perusahaan jangan sampai hanya dicapai dengan memindahkan seluruh beban kepada konsumen,” katanya.
Karena itu, ia mendorong adanya keseimbangan antara kesehatan perusahaan, efisiensi pengelolaan, kemampuan masyarakat dan kualitas pelayanan.
Irfan menyatakan, apabila PTAM Intan Banjar dapat menunjukkan bahwa tarif yang berlaku merupakan hasil perhitungan yang wajar, efisien, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka pihaknya menghormati hal tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat komponen biaya yang masih dapat diefisienkan tetapi kemudian dibebankan kepada pelanggan, menurutnya, hal itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
“Yang dibutuhkan bukan hanya perdebatan tarif mahal atau murah, tetapi data, transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsumen telah menjalankan kewajibannya dengan membayar tagihan air. Karena itu, penyelenggara pelayanan juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan yang berkualitas sekaligus informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LPKSM Borneo Kalimantan, lanjutnya, siap mendorong dialog antara konsumen, PTAM Intan Banjar dan pemerintah daerah.
Menurut Irfan, dialog tersebut penting agar persoalan tarif tidak berkembang menjadi perdebatan sepihak, melainkan dapat dibahas berdasarkan data dan menghasilkan solusi yang tetap menjaga kepentingan konsumen tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan.
Sementara itu, Publika Indonesia telah beberapa kali berupaya meminta tanggapan kepada pihak PTAM Intan Banjar terkait sejumlah persoalan yang disampaikan LPKSM Borneo Kalimantan, termasuk mengenai dasar perhitungan tarif, efisiensi pengelolaan dan kualitas pelayanan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak PTAM Intan Banjar.
Publika Indonesia tetap membuka ruang bagi PTAM Intan Banjar untuk memberikan klarifikasi, penjelasan maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.
#PTAMIntanBanjar #TarifAir #TarifPTAM #IntanBanjar #LPKSMBorneoKalimantan #PerlindunganKonsumen #Konsumen #AirBersih #PelayananPublik #Transparansi #FullCostRecovery #NonRevenueWater #NRW #KabupatenBanjar #Banjar #KalimantanSelatan #PublikaIndonesia

