PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH LAUT – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar aksi nyata dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui pelaksanaan panen raya jagung secara serentak di seluruh Indonesia. Selain panen raya, agenda ini juga dirangkai dengan groundbreaking gudang pangan POLRI serta peresmian operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) guna mendukung program bidding.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, titik utama panen raya dipusatkan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, dengan luas lahan yang siap dipanen mencapai 5 hektar.

Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, menyampaikan optimismenya terhadap potensi pertanian di wilayah ini. Menurutnya, Tanah Laut memiliki modal kuat untuk menjadi pilar pangan daerah.
”Untuk hasil, rata-rata paling minimal itu 4,4 ton per hektar. Namun kita berharap bisa lebih dari itu. Dengan kondisi tanah yang ada, ke depan wilayah Tanah Laut ini akan ditetapkan sebagai sentra jagung oleh Pak Gubernur Kalimantan Selatan,” ujar Brigjen Pol Dr. Pangarso kepada awak media di lokasi panen.
Brigjen Pol. Pangarso menegaskan bahwa komitmen POLRI dan pemerintah tidak berhenti pada seremoni panen saja. Upaya memperluas keterbatasan lahan terus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas input pertanian.
”Kaitannya dengan peningkatan produksi, ada beberapa langkah yang kita lakukan. Bukan hanya sekadar perluasan lahan, tetapi kita juga melakukan riset berkaitan dengan bibit dan pupuk terbaik agar bisa menghasilkan produksi yang lebih maksimal,” tambahnya.

Menjawab kekhawatiran para petani mengenai anjloknya harga saat musim panen raya tiba, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menyiapkan langkah taktis melalui regulasi harga yang ketat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang tabel rafraksi harga jagung berdasarkan tingkat kadar air. Langkah ini diambil demi menjamin kepastian harga di tingkat petani sekaligus mengikat para pembeli (offtaker).
”Untuk menghindari penurunan harga, sudah ditetapkan tabel rafraksi melalui Keputusan Gubernur. Ini merupakan langkah stabilisasi harga yang wajib dipedomani oleh seluruh offtaker,” tegas Brigjen Pol. Pangarso.
Dengan adanya ketetapan harga yang transparan berdasarkan kualitas komoditas ini, diharapkan para petani di Tanah Laut dapat menikmati hasil jerih payah mereka dengan layak tanpa takut dipermainkan oleh spekulan pasar.

