PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Dunia pertambangan Indonesia memasuki babak baru yang lebih tegas di tahun 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat aturan, terutama terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang pengajuan RKAB-nya ditolak hingga dua kali, wajib menghentikan seluruh aktivitas produksi.
“Aturannya jelas, kalau sudah dua kali ditolak, harus stop produksi. Tidak ada lagi kompromi,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bagi perusahaan tambang yang masih bermasalah dari sisi administrasi maupun teknis. Terlebih, sebelumnya pelaku usaha masih bisa “bernapas” melalui kebijakan relaksasi produksi 25 persen.
Namun kini, kelonggaran tersebut telah resmi berakhir sejak Maret 2026, menyusul berakhirnya Surat Edaran yang mengatur fleksibilitas produksi.
Dampaknya mulai terlihat pada target produksi nasional. Hingga saat ini, pemerintah baru menyetujui sekitar 210 juta ton produksi nikel dari target 260 juta ton, serta 580 juta ton batu bara dari target 600 juta ton.
Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton nikel dan 790 juta ton batu bara.
Menurut Tri Winarno, selama pengajuan RKAB baru ditolak satu kali, perusahaan masih diperbolehkan beroperasi. Namun jika penolakan terjadi untuk kedua kalinya, maka operasional harus langsung dihentikan.
Di sisi lain, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sempat membuka peluang adanya relaksasi terbatas atau revisi kuota produksi.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bebas. Pemerintah mensyaratkan kondisi harga komoditas global harus stabil sebelum memberikan kelonggaran tambahan.
#ESDM #Minerba #RKAB #Tambang #Batubara #Nikel #EkonomiIndonesia #BahlilLahadalia #TriWinarno #BeritaNasional #IndustriTambang

