PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperjuangkan hak masyarakat hukum adat (MHA) terus digaungkan, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.


Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Pemprov Kalsel menegaskan perannya dalam mendorong pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di daerah.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kalsel, Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa kewenangan pengakuan masyarakat adat yang berada dalam satu wilayah sepenuhnya ada di pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk yang berada di kabupaten, itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan provinsi berperan jika masyarakat adat berada lintas wilayah,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (14/4/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Kalsel telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Saat ini, pemerintah juga tengah memproses Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur teknis pengakuan dan pemberdayaan MHA.
Menurut Hardini, Pergub tersebut nantinya akan memperjelas pembagian peran antar instansi, termasuk DLH yang menangani aspek pengakuan serta Dinas PMD dalam pemberdayaan masyarakat.
Namun, di balik komitmen tersebut, tantangan besar masih dihadapi, terutama terkait anggaran.
“Terus terang anggaran untuk MHA masih sangat terbatas, tahun ini hanya sekitar Rp35 juta,” ungkapnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, DLH Kalsel menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) yang turut membantu dalam pendataan dan pendampingan masyarakat adat.
Meski dengan sumber daya terbatas, sejumlah capaian telah diraih. Pada 2025, empat komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berhasil mendapatkan pengakuan resmi.
Selain itu, saat ini terdapat tujuh komunitas di Kabupaten Tapin yang tengah menjalani proses verifikasi oleh panitia MHA tingkat kabupaten.
Hardini menegaskan, pengakuan resmi terhadap masyarakat adat sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penguatan posisi mereka dalam pembangunan daerah.
“Dengan adanya legalitas, masyarakat adat tidak lagi merasa terpinggirkan. Mereka bisa lebih leluasa menyuarakan hak dan mengakses program, termasuk dana desa,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa meskipun dengan keterbatasan, Pemprov Kalsel tetap berupaya menghadirkan keadilan dan pengakuan bagi masyarakat adat di Banua.
#Kalsel #MasyarakatAdat #DLHKalsel #Banjarbaru #GoodGovernance #Pemberdayaan #LingkunganHidup #BeritaKalsel #Tapin #HSS #IndonesiaAdil

