PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen di Kalimantan Timur kembali ditegaskan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKSM). Organisasi ini menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda pada Jumat (13/3/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut membahas penyusunan standar pelayanan publik sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022.
Forum ini menjadi ruang strategis bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap layanan utama BBPOM, khususnya yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen.
LPKSM Dorong Kolaborasi Pengawasan
Dalam forum tersebut, LPKSM diwakili Ketua Bidang Hukum, Maharani.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung cukup dinamis, ia menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan lembaga perlindungan konsumen.
Menurutnya, keterlibatan lembaga independen seperti LPKSM sangat penting untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap standar pelayanan yang dibuat benar-benar menjamin keamanan konsumen. LPKSM siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis bagi BBPOM,” ujarnya.
BBPOM Sambut Baik Kolaborasi
Menanggapi usulan tersebut, pihak BBPOM Samarinda menyatakan kesiapan untuk memperkuat kerja sama dengan LPKSM.
Respons positif ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap produk obat dan makanan yang beredar di Kalimantan Timur.
Kolaborasi ini diharapkan membuka ruang koordinasi yang lebih teknis antara regulator dan lembaga konsumen dalam melakukan edukasi serta pengawasan di lapangan.
11 Layanan Publik Jadi Fokus Pembahasan
Dalam pemaparan materi forum, BBPOM menjelaskan sejumlah unit layanan yang menjadi fokus penyusunan standar pelayanan publik.
Beberapa layanan utama yang dibahas antara lain:
* Layanan pengaduan masyarakat terkait obat dan makanan
* Layanan informasi obat dan makanan
* Layanan pengujian produk obat dan makanan
* Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
* Rekomendasi impor bahan alam dan suplemen kesehatan
Secara keseluruhan terdapat 11 jenis layanan utama yang menjadi objek standardisasi dalam forum tersebut.
Dorong Transparansi dan Perlindungan Konsumen
Kehadiran LPKSM dalam forum ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan proses penyusunan standar pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya komitmen kolaborasi antara BBPOM dan lembaga perlindungan konsumen, diharapkan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, hingga pangan yang tidak layak edar di Kalimantan Timur dapat semakin diperketat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang diduga berbahaya atau tidak sesuai standar keamanan.
LPKSM melalui kanal Kalimantan.com juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat produk obat maupun makanan, sekaligus memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#LPKSM #BBPOMSamarinda #PerlindunganKonsumen #BeritaSamarinda #KalimantanTimur #ObatDanMakanan #PengawasanProduk #ForumKonsultasiPublik #BPOM #BeritaKaltim

