Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Ngaku Salah Bisa Ringankan Hukuman? Kejari Banjar Buka-bukaan Soal Plea Bargaining

    Ngaku Salah Bisa Ringankan Hukuman? Kejari Banjar Buka-bukaan Soal Plea Bargaining

    Tim PublikaTim Publika02/03/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Sejak resmi berjalan Januari 2026, program Plea Bargaining mulai gencar disosialisasikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Di Kabupaten Banjar, sosialisasi dilakukan melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026) pagi.

    Hadir sebagai narasumber, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ratih Yustitia, yang menjelaskan secara detail mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.

    Ratih menjelaskan, Plea Bargaining adalah mekanisme di mana terdakwa mengakui kesalahannya dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Sistem ini mengadopsi praktik hukum yang berkembang di Eropa dan terutama Amerika Serikat.

    Tujuannya? Membuat proses peradilan lebih efisien.

    “Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa lebih cepat, biaya negara lebih ringan, dan penumpukan perkara di pengadilan maupun kejaksaan bisa diminimalkan,” jelas Ratih.

    Ratih menegaskan, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap Plea Bargaining sama dengan Restorative Justice. Padahal keduanya berbeda secara mendasar.

    Dalam Plea Bargaining, perkara tetap masuk proses persidangan. Bedanya, jika terdakwa mengakui kesalahan, maka ada kesepakatan antara jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk keringanan tuntutan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

    “Harus ada persetujuan majelis hakim. Jadi bukan sekadar kesepakatan di luar pengadilan,” tegasnya.

    Ratih memaparkan, mekanisme ini memiliki dua tahapan:

    1. Sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan

    Diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

    Syaratnya:

    * Pelanggaran pertama oleh terdakwa

    * Ancaman hukuman maksimal lima tahun

    * Ada alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban

    2. Setelah pelimpahan ke pengadilan

    Jaksa akan menanyakan langsung kepada terdakwa apakah bersedia mengakui kesalahannya. Jika ya, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan persidangan dilakukan oleh hakim tunggal.

    Ratih menekankan bahwa kepentingan korban tetap menjadi prioritas. Sebelum mekanisme ini dijalankan, korban akan diberitahu karena memiliki hak untuk mengetahui dan menyetujui atau tidak.

    “Kami selalu memberitahukan korban terlebih dahulu. Hak korban tetap diperhatikan,” ujarnya.

    Ia juga memastikan bahwa program ini bukan “diskon hukuman” atau jalan pintas untuk bebas dari jerat hukum.

    “Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa membeli keringanan hukuman. Semua berjalan sesuai prosedur dan harus mendapat persetujuan hakim,” tegas Ratih.

    Kejari Banjar mengimbau masyarakat agar tidak salah paham dan tidak khawatir. Program ini, menurut Ratih, dirancang untuk mempercepat proses hukum tanpa mengorbankan keadilan.

    “Pengakuan bersalah tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan secara transparan,” pungkasnya.

    Dengan sosialisasi ini, diharapkan publik memahami bahwa Plea Bargaining merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih modern, cepat, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

     

    #PleaBargaining2026 #KejariBanjar #KUHAPBaru #HukumIndonesia #ReformasiPeradilan #BeritaMartapura #InfoBanjar #Jaksa #PeradilanPidana #KejaksaanRI

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dulu Jernih, Kini Mirip Thai Tea! Sungai Batu Balian Diduga Terdampak Aktivitas Tambang

    10/09/2026

    Dugaan PETI di Hutan Pa’au“Diizinkan atau Tidak Kami Tetap Menambang”, Warga Ungkap Ada Tekanan

    10/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Operasi pencarian korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa,…

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Recent Posts

    • Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari
    • Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi
    • Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru
    • Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026
    • Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.