PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Sejak resmi berjalan Januari 2026, program Plea Bargaining mulai gencar disosialisasikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Di Kabupaten Banjar, sosialisasi dilakukan melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026) pagi.


Hadir sebagai narasumber, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ratih Yustitia, yang menjelaskan secara detail mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.
Ratih menjelaskan, Plea Bargaining adalah mekanisme di mana terdakwa mengakui kesalahannya dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Sistem ini mengadopsi praktik hukum yang berkembang di Eropa dan terutama Amerika Serikat.
Tujuannya? Membuat proses peradilan lebih efisien.
“Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa lebih cepat, biaya negara lebih ringan, dan penumpukan perkara di pengadilan maupun kejaksaan bisa diminimalkan,” jelas Ratih.
Ratih menegaskan, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap Plea Bargaining sama dengan Restorative Justice. Padahal keduanya berbeda secara mendasar.
Dalam Plea Bargaining, perkara tetap masuk proses persidangan. Bedanya, jika terdakwa mengakui kesalahan, maka ada kesepakatan antara jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk keringanan tuntutan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
“Harus ada persetujuan majelis hakim. Jadi bukan sekadar kesepakatan di luar pengadilan,” tegasnya.
Ratih memaparkan, mekanisme ini memiliki dua tahapan:
1. Sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan
Diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.
Syaratnya:
* Pelanggaran pertama oleh terdakwa
* Ancaman hukuman maksimal lima tahun
* Ada alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban
2. Setelah pelimpahan ke pengadilan
Jaksa akan menanyakan langsung kepada terdakwa apakah bersedia mengakui kesalahannya. Jika ya, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan persidangan dilakukan oleh hakim tunggal.
Ratih menekankan bahwa kepentingan korban tetap menjadi prioritas. Sebelum mekanisme ini dijalankan, korban akan diberitahu karena memiliki hak untuk mengetahui dan menyetujui atau tidak.
“Kami selalu memberitahukan korban terlebih dahulu. Hak korban tetap diperhatikan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa program ini bukan “diskon hukuman” atau jalan pintas untuk bebas dari jerat hukum.
“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa membeli keringanan hukuman. Semua berjalan sesuai prosedur dan harus mendapat persetujuan hakim,” tegas Ratih.
Kejari Banjar mengimbau masyarakat agar tidak salah paham dan tidak khawatir. Program ini, menurut Ratih, dirancang untuk mempercepat proses hukum tanpa mengorbankan keadilan.
“Pengakuan bersalah tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan secara transparan,” pungkasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan publik memahami bahwa Plea Bargaining merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih modern, cepat, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
#PleaBargaining2026 #KejariBanjar #KUHAPBaru #HukumIndonesia #ReformasiPeradilan #BeritaMartapura #InfoBanjar #Jaksa #PeradilanPidana #KejaksaanRI

