Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Jalan Lintas Tengah Banjar-Tapin Makin Dekat Terwujud, Pemprov Kalsel Kebut Tahap Pembebasan Lahan

    27/07/2026

    Luar Biasa! Atlet Sambo Kotabaru Raih Emas di Kejurnas Palembang, Bukti Pembinaan Berjalan

    27/07/2026

    Makin Bersinar, Sambo Kotabaru Lampaui Target dan Borong 6 Medali di Kejurprov Kalsel

    27/07/2026

    Pembangunan RS Tipe D Gambut Bersiap Dilanjutkan, Dinkes Banjar Kembali Gandeng Kejari untuk Kawal Proyek Rp120 Miliar

    25/07/2026

    Pelantikan Pengurus Baru Pramuka Kalsel, Budi Waseso Titip Pesan Penting Jelang Hari Pramuka dan Jamnas 2026

    25/07/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Spek Gahar Polytron Fox 500 Fitur Premium, Desain Futuristis, Kecepatan 130 Km/Jam, Siap Tantang Skutik Premium

      21/07/2026

      Usai SHU Kopdes Rp78 Ribu, Pemerintah Justru Siapkan Koperasi Masuk Bisnis Tambang

      14/07/2026

      Mulai Besok B50 Resmi Berlaku, Ini Catatan Penting LPKSM untuk Pengguna Kendaraan Diesel

      30/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Ngaku Salah Bisa Ringankan Hukuman? Kejari Banjar Buka-bukaan Soal Plea Bargaining

    Ngaku Salah Bisa Ringankan Hukuman? Kejari Banjar Buka-bukaan Soal Plea Bargaining

    Tim PublikaTim Publika02/03/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Sejak resmi berjalan Januari 2026, program Plea Bargaining mulai gencar disosialisasikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Di Kabupaten Banjar, sosialisasi dilakukan melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026) pagi.

    Hadir sebagai narasumber, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ratih Yustitia, yang menjelaskan secara detail mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.

    Ratih menjelaskan, Plea Bargaining adalah mekanisme di mana terdakwa mengakui kesalahannya dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Sistem ini mengadopsi praktik hukum yang berkembang di Eropa dan terutama Amerika Serikat.

    Tujuannya? Membuat proses peradilan lebih efisien.

    “Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa lebih cepat, biaya negara lebih ringan, dan penumpukan perkara di pengadilan maupun kejaksaan bisa diminimalkan,” jelas Ratih.

    Ratih menegaskan, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap Plea Bargaining sama dengan Restorative Justice. Padahal keduanya berbeda secara mendasar.

    Dalam Plea Bargaining, perkara tetap masuk proses persidangan. Bedanya, jika terdakwa mengakui kesalahan, maka ada kesepakatan antara jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk keringanan tuntutan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

    “Harus ada persetujuan majelis hakim. Jadi bukan sekadar kesepakatan di luar pengadilan,” tegasnya.

    Ratih memaparkan, mekanisme ini memiliki dua tahapan:

    1. Sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan

    Diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

    Syaratnya:

    * Pelanggaran pertama oleh terdakwa

    * Ancaman hukuman maksimal lima tahun

    * Ada alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban

    2. Setelah pelimpahan ke pengadilan

    Jaksa akan menanyakan langsung kepada terdakwa apakah bersedia mengakui kesalahannya. Jika ya, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan persidangan dilakukan oleh hakim tunggal.

    Ratih menekankan bahwa kepentingan korban tetap menjadi prioritas. Sebelum mekanisme ini dijalankan, korban akan diberitahu karena memiliki hak untuk mengetahui dan menyetujui atau tidak.

    “Kami selalu memberitahukan korban terlebih dahulu. Hak korban tetap diperhatikan,” ujarnya.

    Ia juga memastikan bahwa program ini bukan “diskon hukuman” atau jalan pintas untuk bebas dari jerat hukum.

    “Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa membeli keringanan hukuman. Semua berjalan sesuai prosedur dan harus mendapat persetujuan hakim,” tegas Ratih.

    Kejari Banjar mengimbau masyarakat agar tidak salah paham dan tidak khawatir. Program ini, menurut Ratih, dirancang untuk mempercepat proses hukum tanpa mengorbankan keadilan.

    “Pengakuan bersalah tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan secara transparan,” pungkasnya.

    Dengan sosialisasi ini, diharapkan publik memahami bahwa Plea Bargaining merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih modern, cepat, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

     

    #PleaBargaining2026 #KejariBanjar #KUHAPBaru #HukumIndonesia #ReformasiPeradilan #BeritaMartapura #InfoBanjar #Jaksa #PeradilanPidana #KejaksaanRI

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Pembangunan RS Tipe D Gambut Bersiap Dilanjutkan, Dinkes Banjar Kembali Gandeng Kejari untuk Kawal Proyek Rp120 Miliar

    25/07/2026

    Dinkes Banjar Buka Suara, Proyek RS Tipe D Gambut Dipastikan Tak Mangkrak

    25/07/2026

    Hari Anak Nasional, Alfamart Perkuat Cegah Stunting Lewat Edukasi Gizi

    23/07/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jalan Lintas Tengah Banjar-Tapin Makin Dekat Terwujud, Pemprov Kalsel Kebut Tahap Pembebasan Lahan

    27/07/2026

    Luar Biasa! Atlet Sambo Kotabaru Raih Emas di Kejurnas Palembang, Bukti Pembinaan Berjalan

    27/07/2026

    Makin Bersinar, Sambo Kotabaru Lampaui Target dan Borong 6 Medali di Kejurprov Kalsel

    27/07/2026

    Pembangunan RS Tipe D Gambut Bersiap Dilanjutkan, Dinkes Banjar Kembali Gandeng Kejari untuk Kawal Proyek Rp120 Miliar

    25/07/2026
    Berita Pilihan
    Kalimantan Selatan

    Jalan Lintas Tengah Banjar-Tapin Makin Dekat Terwujud, Pemprov Kalsel Kebut Tahap Pembebasan Lahan

    27/07/2026 Kalimantan Selatan

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Proyek pembangunan Jalan Lintas Tengah yang akan menghubungkan Kabupaten Banjar dengan Kabupaten…

    Luar Biasa! Atlet Sambo Kotabaru Raih Emas di Kejurnas Palembang, Bukti Pembinaan Berjalan

    27/07/2026

    Makin Bersinar, Sambo Kotabaru Lampaui Target dan Borong 6 Medali di Kejurprov Kalsel

    27/07/2026

    Pembangunan RS Tipe D Gambut Bersiap Dilanjutkan, Dinkes Banjar Kembali Gandeng Kejari untuk Kawal Proyek Rp120 Miliar

    25/07/2026

    Recent Posts

    • Jalan Lintas Tengah Banjar-Tapin Makin Dekat Terwujud, Pemprov Kalsel Kebut Tahap Pembebasan Lahan
    • Luar Biasa! Atlet Sambo Kotabaru Raih Emas di Kejurnas Palembang, Bukti Pembinaan Berjalan
    • Makin Bersinar, Sambo Kotabaru Lampaui Target dan Borong 6 Medali di Kejurprov Kalsel
    • Pembangunan RS Tipe D Gambut Bersiap Dilanjutkan, Dinkes Banjar Kembali Gandeng Kejari untuk Kawal Proyek Rp120 Miliar
    • Pelantikan Pengurus Baru Pramuka Kalsel, Budi Waseso Titip Pesan Penting Jelang Hari Pramuka dan Jamnas 2026

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Juli 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031 
    « Jun    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.