PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).


Konferensi pers dipimpin Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Irwasda, Dirreskrimum Frido Situmorang, Dirlantas, dan Kabid Humas Adam Erwindi.
Kapolda melalui Kabid Humas menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Mereka diduga memalsukan berbagai dokumen kendaraan, mulai dari STNK, SKPD, faktur, NIK hingga BPKB.
“Modus operandi para tersangka adalah membeli kendaraan kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan, lalu menjualnya melalui Facebook dan grup WhatsApp dengan dilengkapi dokumen palsu,” ujar Adam Erwindi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 unit kendaraan roda empat, puluhan cap stempel, ribuan lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, 92 buku BPKB mati, laptop, printer, hologram STNK, serta berbagai peralatan pencetakan dokumen.
Kapolda menyebut, dari praktik pemalsuan tersebut para tersangka meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Sementara untuk pembuatan notice pajak palsu sekitar Rp20,8 juta per bulan dan STNK sekitar Rp12 juta per bulan.
Menurut Dirreskrimum Frido Situmorang, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan dokumen kendaraan tidak terdaftar saat hendak membayar pajak di Samsat. Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka pertama di Banjarmasin, disusul penangkapan lainnya di wilayah Blora, Jawa Tengah.
“Para tersangka mematok biaya sekitar Rp800 ribu untuk notice pajak dan Rp4 juta untuk BPKB palsu,” jelas Frido.
Diketahui, jaringan ini telah beroperasi sejak 2017 dengan wilayah operasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Bareskrim serta Polda terkait.
Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, membayar pajak langsung di Samsat resmi, serta memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat untuk menghindari penipuan.
