PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Aksi perampokan nekat terjadi di sebuah toko obat di kawasan Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial DY (42) ditangkap polisi hanya dalam hitungan jam setelah mengancam kasir menggunakan sebilah parang dan membawa kabur uang tunai.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengatakan perampokan terjadi pada Rabu pagi, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WITA di Toko Obat Al Malik. Saat itu, pelaku DY datang dengan menyelipkan senjata tajam di balik celananya dan langsung mengincar meja kasir yang dijaga oleh seorang pegawai toko berinisial N.

“Pelaku sempat mengancam korban dengan parang saat korban mencoba mempertahankan uang di laci kasir. Karena takut, korban akhirnya kabur untuk menyelamatkan diri,” ungkap Fadli dalam keterangannya.
Melihat situasi kosong, DY langsung mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu dari laci kasir dan melarikan diri. Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke pihak kepolisian.
Ditangkap di Hari yang Sama
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan cepat, Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. DY ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA di rumahnya yang masih berada di Desa Sungai Sipai, tepatnya di Jalan Damai.
“Pengakuan dari pelaku, ini adalah aksi pertama yang dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Katanya, uang itu akan dipakai untuk beli beras, obat herbal untuk diabetes, dan rokok,” ujar Fadli.
Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp65 ribu. Sisanya sudah habis dibelanjakan oleh pelaku.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sebilah parang sepanjang 54 cm
- Satu kaos hitam bergaris biru
- Sepasang sandal putih
- Satu unit sepeda motor Honda CBR dengan pelat nomor DA 2020 MH yang diduga digunakan untuk kabur dari lokasi kejadian
DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu:
- Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
- Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
“Kasus ini masih terus kami dalami, namun yang jelas pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutup AKBP Fadli.