PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Dunia maya diramaikan dengan kabar mengejutkan: pemerintah dikabarkan akan membekukan rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Informasi tersebut langsung memicu kekhawatiran publik, terutama dari para nasabah yang merasa belum bisa mengakses kembali rekening mereka yang sempat diblokir.

Menanggapi kegaduhan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi. Melalui Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dijelaskan bahwa rekening yang dibekukan oleh PPATK adalah rekening dorman (tidak aktif) selama lebih dari 5 tahun, bukan dalam kurun waktu 3-12 bulan seperti yang banyak beredar.

“Kriteria dorman memang berbeda-beda tiap bank, tapi yang dilakukan PPATK adalah terhadap 31 juta rekening yang sudah lebih dari lima tahun tidak aktif. Itu yang dihentikan,” ujar Natsir.
Proses Pembukaan Rekening Tak Serumit yang Dibayangkan
Natsir juga menjelaskan bahwa proses untuk membuka kembali rekening yang diblokir PPATK sebenarnya mudah.
“Tinggal isi formulir yang sudah disediakan, pastikan datanya benar dan terkirim. Dalam waktu tidak lama, rekening sudah bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Namun, realita di lapangan tampaknya tidak semudah pernyataan tersebut. Banyak nasabah mengeluh kesulitan membuka rekening mereka yang dibekukan.
Keluhan Warga di Media Sosial: Rekening Tak Kunjung Dibuka
Di platform TikTok, sejumlah pengguna menyuarakan pengalaman mereka yang tidak sesuai harapan. Seperti yang dibagikan akun @mpoknuralita, yang menyebut bahwa meskipun sudah menghubungi customer service, rekeningnya belum juga ter-ACC (disetujui) dan uangnya masih tertahan.
“Udah chat CS-nya juga, ternyata rekening gue belum terbuka juga. Jadi uangnya masih tertahan di dalam rekening,” keluhnya dalam unggahan video.
Hal senada disampaikan oleh akun TikTok @yanzi223, yang mengatakan bahwa rekeningnya diblokir selama 20 hari, dan ia baru mengetahui hal tersebut saat hendak menarik uang dari bank.
“Barusan ke bank, mau tarik uang, ternyata nggak bisa. Setelah saya tanya ke pegawai bank, akun saya dibekukan selama 20 hari,” ujarnya.
Catatan Penting bagi Nasabah
Hingga kini, pihak perbankan dan regulator belum merilis daftar resmi rekening yang terdampak kebijakan ini. Namun publik diimbau untuk:
- Memastikan rekening aktif digunakan secara berkala, walaupun hanya dengan transaksi kecil.
- Menghubungi bank masing-masing jika mengalami kendala akses.
- Menghindari menyimpan dana dalam rekening yang lama tidak dipakai.
Untuk proses pembukaan rekening yang diblokir, masyarakat juga dapat mengakses formulir resmi melalui saluran layanan pelanggan bank atau kanal resmi PPATK.