**PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR** – Kisah pilu datang dari Kalimantan Selatan. Seorang kakek berusia 73 tahun bernama **Kahpi**, warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, harus menjalani masa tua dengan bayang-bayang penjara. Ia divonis **satu tahun penjara** oleh Mahkamah Agung atas tuduhan **penyerobotan lahan** yang diklaim sebagai miliknya sendiri sejak lama.

Sengketa bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas **3,4 hektare** yang berada di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut.

Kahpi mengaku telah menguasai lahan itu sejak lama, namun pihak pelapor melaporkannya ke polisi tanpa melalui proses perdata untuk membuktikan kepemilikan.
Kahpi kemudian dijerat dengan **Pasal 385 ayat 1 KUHP** tentang penyerobotan tanah oleh **Jaksa Penuntut Umum (JPU)**. Selama proses hukum, ia sempat menjadi tahanan rumah dan dipasangi **gelang elektronik** selama sekitar 20 hari.
> “Sebelum saya menjadi tahanan rumah, pakai alat sekitar 20 hari baru dilepas, dan ada gatal-gatal di pergelangan kaki,” ujar Kahpi mengenang masa-masa itu.
Pada tingkat pertama, **Pengadilan Negeri Martapura menyatakan Kahpi tidak bersalah**. Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut semestinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Kahpi pun sempat menghirup udara bebas.
Namun harapan itu tak bertahan lama. **Kejaksaan mengajukan kasasi**, dan Mahkamah Agung dalam putusan tingkat kasasi menyatakan Kahpi bersalah dan menjatuhkan **vonis 1 tahun penjara**.
Merasa dizalimi dan tak mendapatkan keadilan, Kahpi menyampaikan permohonan langsung kepada para pemimpin negeri melalui sebuah **video yang direkam pada 28 Mei 2025**. Dalam video tersebut, ia mengutarakan harapan untuk **dibebaskan** dan mendapat keadilan atas kasus yang menurutnya tidak adil.
Hingga kini, kasus ini menyita perhatian publik, terutama terkait bagaimana penegakan hukum menghadapi sengketa lahan yang masih memiliki potensi diselesaikan secara perdata, namun justru berujung pada jerat pidana terhadap warga lanjut usia.