PUBLIKASI INDONESIA, BANJARMASIN – Dugaan kriminalisasi terhadap UMKM Mama Khas Banjar yang ramai di media sosial mendapat tanggapan dari sejumlah ahli hukum. Dalam podcast “Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen” yang digelar Klinik Hukum DF, Jumat (9/5), para pembicara menilai tindakan penyidik Krimsus Polda Kalsel sudah sesuai prosedur hukum.

Pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan tugas sesuai aturan dan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan.
“Ini bukan kriminalisasi UMKM. Penyidik melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya. Isu yang berkembang di media sosial sudah dibumbui asumsi dan tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Ia juga membantah kabar penyitaan ikan asin dalam kasus tersebut. “Tidak ditemukan barang tersebut dalam barang bukti. Jadi harus hati-hati dalam menyerap informasi,” tambah Ryan.
Senada, perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan (AMPIK), Khairannor Effendy menyebut langkah hukum Krimsus Polda Kalsel sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Ini bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya hukum yang sah demi keselamatan konsumen,” ucapnya.
Podcast tersebut juga menghadirkan narasumber lain seperti ahli perlindungan konsumen Simanjuntak, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Sulkan, dan penyidik Polda Kalsel AKP Sufian Noor.(FA)