PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi para pekerja di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 dan menjadi acuan seluruh wilayah di provinsi tersebut. Meski demikian, baru 4 daerah di Kalsel yang telah memiliki Dewan Pengupahan, sehingga dapat menetapkan UMK yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kotabaru Tertinggi, Disusul Banjarmasin
Dari keempat wilayah tersebut, Kabupaten Kotabaru mencatat UMK tertinggi di Kalimantan Selatan dengan besaran Rp3.643.004,00. Jumlah ini naik signifikan sebesar Rp222.343 dibanding tahun sebelumnya.
Berikut daftar UMK di 4 Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Dewan Pengupahan:
-
Kabupaten Kotabaru: Rp3.643.004,00
-
Kota Banjarmasin: Rp3.599.182,13
-
Kabupaten Tabalong: Rp3.592.197,46
-
Kabupaten Tanah Bumbu: Rp3.500.161,21
UMP Kalsel 2025 Naik Jadi Rp3,49 Juta
Sementara itu, 9 kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan yang belum memiliki Dewan Pengupahan tetap mengacu pada UMP Kalsel 2025 sebesar Rp3.496.194,00, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.282.812,00.
UMP ini berlaku untuk:
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
-
Kabupaten Tapin
-
Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Barito Kuala
-
Kabupaten Tanah Laut
-
Kabupaten Balangan
-
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Dewan Pengupahan Jadi Kunci Penetapan UMK
Hingga tahun ini, masih banyak daerah di Kalimantan Selatan yang belum membentuk Dewan Pengupahan, padahal lembaga ini memegang peran penting dalam perumusan dan penetapan UMK secara mandiri. Tanpa kehadiran dewan ini, daerah-daerah tersebut harus mengikuti UMP sebagai standar pengupahan minimum.
Pemerintah Provinsi berharap ke depan lebih banyak kabupaten/kota yang membentuk Dewan Pengupahan agar bisa menyesuaikan UMK dengan kebutuhan dan kondisi lokal secara lebih representatif.