PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan keadilan yang humanis. Dalam sidang perkara pidana Nomor 11/Pid.B/2026/PN Bjb, majelis hakim menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif dengan memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban.


Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Banjarbaru, Kamis (22/1/2026), berujung pada kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak.
Perkara ini bermula pada rentang waktu 2023–2024, ketika terdakwa Supian menawarkan kerja sama usaha pembuatan kanopi kepada korban Faisal. Terdakwa menjanjikan keuntungan Rp4 juta untuk proyek dua ruko di Gambut dan Rp6 juta untuk empat ruko di Banjarbaru, Loktabat. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer modal usaha ke rekening terdakwa.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tersebut tidak pernah diterima korban. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp23.850.000.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Meski demikian, terdakwa menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mengungkapkan masih memiliki tanggungan keluarga.
Faktor pemaaf menjadi pertimbangan penting majelis hakim, terlebih antara terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan damai dan saling memaafkan. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000 kepada korban.
Majelis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan, pembinaan, dan pemulihan keadaan semula. Karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan maaf dari korban, hakim menjatuhkan pidana pengawasan serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Penerapan Keadilan Restoratif ini merupakan amanat Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus menjadi wujud kewajiban moral hakim untuk menghadirkan keadilan rehabilitatif dan reintegratif.
Putusan tersebut menegaskan komitmen PN Banjarbaru dalam menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif bagi masyarakat.
#PNBanjarbaru #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #HukumPidana #SidangPN #PeradilanHumanis #Penipuan #Penggelapan #BeritaHukum #Banjarbaru
