PUBLIKAINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Senin (20/01/2025).

Sidang yang terdaftar dengan Nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 ini digelar untuk mendengar keterangan KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon atas permohonan yang diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dalam sidang tersebut, KPU Kota Banjarbaru menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang batasan pihak-pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilu.
KPU juga menjelaskan bahwa setelah pasangan calon nomor urut 2, termasuk Pemohon, dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu, Pemohon seharusnya menempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung. Namun, hingga hari pemungutan suara, upaya hukum tersebut tidak dilakukan.
“Setelah Termohon membatalkan kepesertaan Pemohon, sebenarnya terdapat opsi untuk mengajukan upaya hukum ke MA. Hingga pemungutan suara berlangsung, langkah ini tidak pernah dilakukan,” jelas perwakilan KPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Menanggapi klaim Pemohon terkait 78.736 suara yang dinyatakan tidak sah, KPU menilai dalil tersebut tidak berdasar.
Menurut KPU, suara yang diberikan kepada pasangan calon yang telah didiskualifikasi tidak dapat dianggap sah karena pencalonan mereka telah dibatalkan.
Selain itu, KPU menyebut bahwa suara tidak sah tersebut berasal dari berbagai klaster pemilih, sehingga tidak dapat sepenuhnya diklaim oleh Pemohon.
KPU juga menegaskan bahwa Pemilu Wali Kota Banjarbaru 2024 tidak dirancang sebagai pertarungan langsung (head-to-head) antara pasangan calon dan kolom kosong.
Oleh karena itu, suara tidak sah tidak dapat secara otomatis dialihkan ke kolom kosong.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Unirsal, menjelaskan bahwa Pemilu Wali Kota Banjarbaru 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sementara pasangan calon lainnya telah dibatalkan oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu.
Namun, surat suara yang digunakan tetap mencantumkan dua pasangan calon, termasuk pasangan yang telah didiskualifikasi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan meneruskan rekomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam prosesnya, Bawaslu juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024 pada 14 November 2024 untuk memastikan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan, serta memberikan sosialisasi kepada pemilih terkait teknis pemungutan suara.
Pemohon, Said Abdullah, menyebut bahwa pembatalan pencalonannya oleh KPU tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, yang hanya menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa merekomendasikan diskualifikasi.
Pemohon juga menilai bahwa keputusan KPU tidak didasarkan pada telaah hukum yang memadai sebelum rapat pleno.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan serta Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan pencalonannya. Pemohon juga meminta agar KPU diwajibkan mencabut keputusan tersebut.
Sidang PHPU ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Mahkamah diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hukum demi menjaga integritas proses demokrasi di Kota Banjarbaru.