PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Drama sengketa lahan eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya masuk babak krusial. Di bawah komando Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN turun tangan memfasilitasi mediasi antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Bekambit Hulu) dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).


Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, Banjarbaru. Fokus utamanya satu: mencari titik temu soal nilai ganti rugi yang hingga kini masih terpaut jauh.
Warga Minta Rp86 Ribu/Meter, Perusahaan Tawar Rp10 Ribu
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa angka kompensasi menjadi isu paling alot dalam mediasi.
Warga mengusulkan kompensasi pemanfaatan lahan sebesar Rp30 ribu per meter persegi dan nilai tanah Rp56 ribu per meter persegi. Total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Di sisi lain, perusahaan sebelumnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi, lalu menaikkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi.
“Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal,” ujar Iljas kepada awak media usai mediasi.
Tim appraisal tersebut nantinya akan ditentukan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Harapannya, hasil penilaian independen bisa menjadi jalan tengah yang objektif.
717 Sertipikat Dikembalikan ke Warga
Tak hanya soal ganti rugi, persoalan pembatalan sertipikat juga menjadi perhatian serius. Sebelumnya, sebanyak 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel.
Kini, sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, keputusan itu akan dibatalkan kembali dan hak atas tanah dikembalikan kepada masyarakat.
“Pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Iljas.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk koreksi administratif sekaligus komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat.
Sementara proses mediasi berjalan, aktivitas perusahaan di lokasi sengketa dipastikan berhenti total.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di area tersebut.
“Bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini menuntut kejelasan hak dan keadilan atas lahan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat eks transmigran serta kepastian hukum atas lahan di wilayah tambang.
Kini, semua mata tertuju pada hasil appraisal independen. Apakah angka kompensasi akan mendekati harapan warga? Atau justru kembali memicu tarik-ulur?
Yang jelas, pemerintah menegaskan posisinya: fasilitator penyelesaian sengketa dan pengembalian hak administratif kepada masyarakat, sementara teknis kesepakatan nilai tetap menjadi ranah para pihak.
Proses masih berjalan. Tapi satu hal sudah pasti konflik ini memasuki fase penentuan.
#SengketaLahan #Kalsel #Bekambit #EksTransmigran #ATRBPN #NusronWahid #TambangBatuBara #Kotabaru #SertipikatTanah #BeritaKalimantan #KonflikPertanahan #GantiRugi
