PUBLIKAINDONESIA.COM, CIANJUR – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh 12 orang pemuda. Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ayah korban. Korban sempat tidak diketahui keberadaannya selama 10 hari sejak 16 Juni 2025, sebelum akhirnya ditemukan pada 26 Juni 2025 di Kecamatan Sukaresmi dalam kondisi yang mencurigakan.

“Orang tua korban langsung membawa korban pulang, namun awalnya korban enggan menceritakan kejadian yang dialaminya. Setelah beberapa lama, korban mengungkap bahwa ia telah disetubuhi oleh beberapa orang,” ujar Tono, Sabtu (12/7/2025).
Penyelidikan polisi mengidentifikasi 12 pelaku dalam kasus ini. Sepuluh orang sudah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. Aksi pemerkosaan diduga berlangsung di lima lokasi berbeda, termasuk penginapan, warung pinggir jalan, dan area belakang sekolah dasar. Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus, mulai dengan mengajak korban bermain hingga merayu dan mengajak pergi ke tempat tertentu.
Para pelaku yang ditangkap kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.