PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH BUMBU – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu memberikan keterangan resmi terkait beredarnya video CCTV yang sempat menghebohkan media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria diduga membawa senjata saat terlibat adu mulut dengan warga di Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, pada Senin malam (18/8/2025).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa benda yang dibawa bukan senjata tajam atau api, melainkan mainan kayu yang menyerupai senjata.

Penjelasan Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Kriminal
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Muhammad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku Sugianto alias Anto dan mobil Honda HR-V merah yang terekam dalam CCTV.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan, tidak ditemukan adanya senjata tajam maupun senjata api. Yang ada hanyalah mainan dari kayu yang bentuknya menyerupai senjata,” ungkap Taufan, Kamis (21/8/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula dari patroli siber Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang menemukan video viral memperlihatkan cekcok antara Sugianto dan Sukamto di pertigaan Tugu Desa Bulu Rejo. Dalam video tersebut, Sugianto terlihat membawa benda yang diduga senjata.
Namun setelah dimintai keterangan, baik Sugianto, istrinya Cindy, Sukamto, maupun istrinya Sri Sunanik kompak menyatakan bahwa tidak ada senjata tajam atau api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Sudah Damai, Kasus Dianggap Selesai
Pihak kepolisian juga telah memediasi kedua belah pihak. Hasilnya, Sugianto dan Sukamto sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
“Kasus ini sudah dianggap selesai melalui mediasi. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar masyarakat selalu bersabar dan tidak mudah terpancing emosi saat di jalan,” tegas Taufan.
Imbauan Polisi: Jangan Terprovokasi Isu Medsos
Polres Tanah Bumbu juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi dari media sosial tanpa mengecek kebenarannya.
“Kami minta masyarakat tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Serahkan kepada pihak berwajib untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” pungkas Taufan.
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap ketenangan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.