PUBLIKAINDONESIA.COM, KALIMANTAN TIMUR – Insiden pembongkaran bendera milik Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) oleh Satpol PP tanpa pemberitahuan resmi menuai sorotan publik. Bendera tersebut sebelumnya dipasang untuk memperingati Hari Ulang Tahun organisasi LPADKT.

Menurut keterangan dari salah satu anggota LPADKT, pemasangan bendera telah dilakukan sejak pagi hingga malam hari, dan perizinan telah diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum acara berlangsung.
“Anggota kami pasang dari pagi sampai malam. Izin sudah kami ajukan ke DLH,” ungkap seorang anggota LPADKT yang enggan disebut namanya.
Namun, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, Satpol PP datang dan membongkar atribut bendera yang sudah terpasang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satpol PP terkait alasan pembongkaran.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kejadian ini hanya sebatas miskomunikasi antarlembaga, atau justru menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah daerah dalam menghormati ruang ekspresi komunitas adat?