PUBLIKAINDONESIA.COM, BANDUNG – Aparat kepolisian melakukan penyergapan terhadap kelompok yang diduga terlibat aksi anarkis usai demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (1/9/2025) malam. Meski massa sudah berhasil dibubarkan sekitar pukul 20.00 WIB, penyisiran tetap dilakukan hingga ke kawasan kampus Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba).

Kedua kampus tersebut sebelumnya kerap dijadikan tempat mahasiswa maupun demonstran mencari pertolongan pertama saat terkena dampak gas air mata atau cedera. Namun pada Selasa (2/9/2025), aparat justru masuk hingga ke area kampus dan menembakkan gas air mata ke halaman.

Dari sejumlah video yang beredar, terlihat mahasiswa berlarian ke dalam gedung untuk menghindari gas. Mereka bahkan berteriak mengingatkan aparat bahwa lokasi tersebut adalah kawasan kampus.
“Woi kampus woi. Unpas ini woi. Kampus Unpas,” terdengar dalam rekaman berdurasi 13 detik.
Video lain juga menunjukkan kepulan gas ditembakkan dari arah luar menuju area kampus. Sementara rekaman kamera pengawas memperlihatkan polisi berseragam lengkap melakukan penyisiran di kawasan Tamansari, yang menjadi lokasi Unpas dan Unisba. Bahkan terlihat kendaraan taktis TNI ikut dikerahkan di sekitar area.
Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, penggunaan gas air mata termasuk dalam kategori penggunaan senjata kimia, atau berada pada tahap kelima dari enam tingkatan penggunaan kekuatan oleh aparat. Aturan ini menegaskan bahwa setiap tindakan harus mempertimbangkan legalitas, kebutuhan (nesesitas), proporsionalitas, serta prinsip pencegahan.
Tujuan penggunaan gas air mata di antaranya untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, menghentikan tindakan berbahaya, atau melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat menimbulkan luka serius. Namun, aparat juga diwajibkan menyesuaikan tindakan dengan situasi lapangan agar tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan yang berlebihan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyisiran hingga ke area kampus tersebut.