PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Akses keadilan bagi masyarakat Kalimantan Selatan kini makin dekat. Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi meluncurkan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan.


Peresmian Posbankum ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalsel, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga, Jumat (30/1/2026).
“Alhamdulillah, hari ini bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Pak Wakil Gubernur, kami meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang dapat diakses masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, kehadiran Posbankum menjadi bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.
Menurutnya, Posbankum akan dikelola oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, hingga kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan khusus. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.
“Posbankum hadir agar masyarakat tidak lagi bingung menghadapi persoalan hukum. Mulai dari konsultasi, mediasi, sampai pendampingan, semua bisa dilakukan lebih dekat dengan warga,” jelasnya.
Untuk perkara yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi, Posbankum akan menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Kalimantan Selatan sendiri tercatat terdapat 11 LBH, dengan biaya pendampingan hukum ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.
Adapun sebaran 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Banjar sebanyak 390 Posbankum, disusul Kabupaten Hulu Sungai Utara 219, Kotabaru 202, Barito Kuala 201, Tanah Bumbu 157, Balangan 156, Hulu Sungai Selatan 148, Tapin 135, Tanah Laut 135, Tabalong 131, Hulu Sungai Tengah 169, Kota Banjarmasin 52, dan Kota Banjarbaru 20 Posbankum.
Berdasarkan data layanan, terdapat 10 perkara hukum terbanyak yang ditangani Posbankum, di antaranya sengketa tanah, hutang piutang, kamtibmas, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.
Menteri Hukum juga mengajak insan pers untuk ikut berperan aktif menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada masyarakat luas.
“Saya berharap rekan-rekan media bisa turun langsung melihat Posbankum dan menceritakan kisah suksesnya. Bagaimana mediasi dan penyelesaian perkara bisa menjaga harmoni di tengah masyarakat,” pungkasnya.
#PosBantuanHukum #Posbankum #KemenkumRI #AksesKeadilan #HukumUntukRakyat #KalimantanSelatan #BeritaKalsel #PelayananPublik #LBH
