PUBLIKAINDONESIA.COM, SINGAPURA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menutup rangkaian kunjungan resminya di Singapura dengan pertemuan penting bersama jajaran Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada Jumat sore, 15 Agustus 2025.

Pertemuan ini menjadi penanda akhir dari kunjungan diplomatik DePA-RI ke Negeri Singa, setelah sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan The Law Society of Singapore, bertemu dengan pihak Singapore International Mediation Center (SIMC), serta berdiskusi langsung dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopranoto.

Dalam sambutannya, Luthfi Yazid menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak SIAC. Ia menekankan pentingnya bagi para advokat Indonesia untuk terus memperluas pengetahuan dalam penyelesaian sengketa internasional.
“Seorang lawyer mesti belajar berbagai metode dan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase,” ujar Luthfi, yang juga merupakan anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung RI terkait Court Connected Mediation.
CEO SIAC, Gloria Lim, menyambut baik kedatangan delegasi DePA-RI. Ia menyoroti banyaknya pihak dari Indonesia yang memilih SIAC sebagai forum penyelesaian sengketa dalam kontrak-kontrak internasional mereka.
“Kami terbuka untuk kerja sama lebih konkret ke depan. Indonesia adalah mitra penting bagi kami,” kata Gloria.
Mengenal SIAC: “Wasit Dunia” untuk Sengketa Bisnis Internasional
Didirikan sejak Juli 1991, SIAC menangani antara 400 hingga 600 kasus setiap tahun. Menariknya, 90 persen kasusnya bersifat internasional dan berasal dari lebih dari 100 negara dalam lima tahun terakhir. Putusan SIAC pun diakui di berbagai negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, hingga Yordania.
Sengketa yang ditangani meliputi sektor perdagangan (29%), konstruksi, maritim, kekayaan intelektual, hingga perkapalan. Salah satu metode unggulan SIAC adalah skema Arb-Med-Arb — proses arbitrase yang dimulai dengan mediasi. Jika mediasi gagal, perkara kembali dilanjutkan ke jalur arbitrase. Skema ini mirip dengan model Lit-Med-Lit yang juga dikenal di Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah petinggi SIAC, termasuk Prof. Swati Jhaveri (Director & Head of Research and Development), Mah Sue Ann (Legal Manager), dan Sherly Gunawan (Counsel).
Siap Bangun Jejaring Profesi Hukum Internasional
Luthfi Yazid menyebut bahwa DePA-RI tengah menjajaki pola kerja sama yang saling menguntungkan dengan SIAC, tidak hanya dalam bidang hukum, tapi juga untuk mempererat hubungan profesional dan persahabatan antara Indonesia dan Singapura.
“Kami ingin memperkuat jejaring profesional dan membangun jembatan persahabatan hukum antara dua negara,” pungkasnya.