PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan Rifqinizamy saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan bulan lalu.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujarnya.
Rifqinizamy mengungkapkan, sejauh ini telah ada empat lokasi tanah ulayat yang berhasil diidentifikasi dan dipetakan oleh ATR/BPN, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Namun demikian, ia meyakini masih banyak wilayah lain di Kalimantan Selatan yang juga memiliki tanah ulayat, tetapi belum tercatat secara resmi. Karena itu, ia mengajak kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk ikut aktif melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kalau kita bisa identifikasi dan lindungi sejak awal, maka berbagai persoalan seperti pencaplokan tanah ulayat oleh pihak swasta atau investor bisa dicegah. Kepastian hukum juga bisa kita berikan sejak awal,” tegasnya.
Rifqinizamy juga menekankan bahwa isu tanah ulayat kerap muncul di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi. Untuk itu, ia menilai penting dilakukan identifikasi secara objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat mereka.
“Saya kira inilah urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang kita lakukan hari ini,” tutupnya.