PUBLIKAINDONESIA.COM, PONTIANAK – Dua anggota Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat, Bripka Ari Sandi dan Brigadir Ribut, berhasil membekuk pelaku pencurian helm berinisial RS di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak.

Penangkapan ini berlangsung dramatis setelah aksi kejar-kejaran dengan tersangka yang sempat mencoba melarikan diri.

Kejadian bermula ketika Bripka Ari Sandi menerima laporan dari seorang saksi mata yang melihat tersangka mencuri helm dari sepeda motor milik rekan sesama anggota Brimob.
Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku, Bripka Ari dan Brigadir Ribut langsung melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua personel juga aktif memantau grup media sosial lokal, termasuk marketplace yang biasa digunakan untuk menjual barang bekas.
“Tak butuh waktu lama, kami menemukan helm yang dicuri sedang ditawarkan di salah satu platform tersebut,” terang Bripka Ari melalui keterangan resmi Yonapor.
Dengan cepat, Bripka Ari menyusun strategi penangkapan melalui metode transaksi *Cash on Delivery* (COD).
Saat hendak bertransaksi, tersangka RS yang juga dikenal dengan nama Raditya, menyadari bahwa helm tersebut adalah barang curian dari kendaraan yang ia kenal. Ia pun mencoba kabur menggunakan sepeda motornya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di sekitar Jalan Pasar Pamboyan hingga Jalan Gajah Mada. Namun berkat kesigapan dan kerja sama yang solid, Bripka Ari dan Brigadir Ribut berhasil menghentikan laju pelaku dan meringkusnya di tempat.
Tersangka RS alias Raditya langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.