PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, diduga dijemput paksa oleh aparat yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan langsung pihak Lokataru melalui siaran pers yang dirilis pada hari yang sama.

Lokataru menilai tindakan tersebut sebagai bentuk represif aparat yang mencederai prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Dalam pernyataannya, lembaga advokasi hukum dan HAM itu menegaskan, Delpedro adalah warga negara yang berhak untuk bersuara, berkumpul, serta menyampaikan pendapat secara damai.

“Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi juga upaya membungkam kritik publik,” tulis Lokataru dalam keterangan resminya, dikutip dari akun Instagram resmi @lokataru_foundation.
Lebih jauh, Lokataru mengingatkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi kebebasan sipil dan politik masyarakat. Bukannya justru melakukan praktik yang dinilai mengekang ruang demokrasi.
Menurut mereka, peristiwa ini menambah panjang catatan represif aparat terhadap masyarakat, terutama setelah gelombang demonstrasi yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penangkapan Delpedro Marhaen tersebut.