Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Jelang Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

    18/12/2025

    Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Medan Pulangkan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA

    18/12/2025

    Target 2028, Kotabaru ke Tanah Bumbu Tanpa Laut? Ini Update Terbaru Proyek Jembatan Raksasa

    18/12/2025

    Kejari Kotabaru Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja Sepanjang 2025

    18/12/2025

    Harapan di Tengah Banjir, Perjalanan Seorang Ayah dari Balik Jeruji Menuju Anak Istri

    17/12/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Pulau Suwangi Siap Menyapa Dunia: Wisata Baru Tanah Bumbu!

      12/09/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

      20/11/2025

      Dislutkan Kalsel Pastikan Stok Ikan dan Harga Stabil, Ini Daftar Lengkapnya dari Pelabuhan Perikanan Banjarmasin

      05/11/2025

      Produksi Minyak Ngebut, Impor Solar Bakal Tamat

      05/11/2025

      Bursa Asia Hijau, Indonesia Malah Berdarah: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

      27/10/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Pilih Bungkam

    Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Pilih Bungkam

    Tim PublikaTim Publika17/12/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

    Pantauan di lokasi, Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru keluar hampir 8,5 jam kemudian, tepatnya pukul 20.13 WIB. Saat dicecar berbagai pertanyaan wartawan, Yaqut enggan memberikan keterangan detail terkait materi pemeriksaan.

    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat sembari berjalan meninggalkan gedung KPK, Selasa malam.

    Sikap tertutup itu kembali ditunjukkan Yaqut ketika ditanya mengenai dugaan temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji 2024. Ia kembali meminta awak media menggali informasi langsung dari penyidik.

    “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin lewat ya,” ucapnya.

    Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

    “Diperiksa sebagai saksi,” katanya singkat.

    Usai pemeriksaan, Yaqut langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama pengacara dan juru bicaranya menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam.

    Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Fokus penyidikan mengarah pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut diduga menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

    “Seharusnya dari 20.000 kuota tambahan itu, 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” jelas Asep.

    Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

    “Yang terjadi malah dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ini jelas menyalahi aturan karena berubah dari 92 persen dan 8 persen menjadi 50 persen dan 50 persen,” tegas Asep.

    KPK menilai pembagian yang tidak sesuai regulasi tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan terus mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Jelang Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

    18/12/2025

    Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Medan Pulangkan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA

    18/12/2025

    Target 2028, Kotabaru ke Tanah Bumbu Tanpa Laut? Ini Update Terbaru Proyek Jembatan Raksasa

    18/12/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Jelang Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

    18/12/2025

    Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Medan Pulangkan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA

    18/12/2025

    Target 2028, Kotabaru ke Tanah Bumbu Tanpa Laut? Ini Update Terbaru Proyek Jembatan Raksasa

    18/12/2025

    Kejari Kotabaru Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja Sepanjang 2025

    18/12/2025
    Berita Pilihan
    Nusantara

    ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Jelang Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

    18/12/2025 Nusantara

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang libur…

    Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Medan Pulangkan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA

    18/12/2025

    Target 2028, Kotabaru ke Tanah Bumbu Tanpa Laut? Ini Update Terbaru Proyek Jembatan Raksasa

    18/12/2025

    Kejari Kotabaru Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja Sepanjang 2025

    18/12/2025

    Recent Posts

    • ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Jelang Nataru, Ini Aturan Lengkapnya
    • Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Medan Pulangkan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA
    • Target 2028, Kotabaru ke Tanah Bumbu Tanpa Laut? Ini Update Terbaru Proyek Jembatan Raksasa
    • Kejari Kotabaru Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja Sepanjang 2025
    • Harapan di Tengah Banjir, Perjalanan Seorang Ayah dari Balik Jeruji Menuju Anak Istri

    Recent Comments

    1. AndrewShusa mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Davidjoish mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. MichaelAgers mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    4. MichaelAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    5. MichaelAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    Desember 2025
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  
    « Nov    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.