PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Rabu (17/12), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalsel melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel. Operasi ini terkait dugaan penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama empat tahun terakhir, dari 2021 hingga 2024.


Perkara yang tengah disidik berfokus pada pengelolaan Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan beberapa perusahaan swasta mitra BKSDA. Kejati Kalsel menduga terjadi penyelewengan dana signifikan yang semestinya digunakan untuk kegiatan konservasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Penggeledahan berlangsung ketat dan profesional di Jalan Bhayangkara No. C6, Banjarbaru, dengan pengawalan personel TNI dan Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Sebelum memulai penyisiran, tim penyidik melakukan koordinasi dengan perwakilan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum.

Dalam operasi ini, tim fokus mengamankan dokumen, data, dan barang bukti elektronik yang dianggap penting untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Kejati Kalsel menegaskan, penanganan kasus akan dilakukan objektif dan profesional tanpa intervensi pihak manapun. Semua dana kerja sama, khususnya yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta, harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kalsel dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, termasuk di sektor konservasi sumber daya alam,” ujar pihak Kejati.
Langkah penggeledahan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi setiap pihak agar penggunaan dana publik dilakukan secara benar dan tidak merugikan negara.
