PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara Investasi (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo dalam pidatonya di World Governments Summit 2025.
“Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari dan akan berinvestasi pada sumber daya alam serta aset negara kita dalam proyek berkelanjutan di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur, produksi, dan lain-lain,” ujar Prabowo.
BPI Danantara merupakan badan yang bertugas mengelola dividen serta aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang dibentuk bersama dengan Menteri BUMN.
Keberadaan Danantara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang disahkan oleh DPR RI pada 4 Februari 2025.
Dalam beleid tersebut, Holding Investasi ditetapkan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan dikelola oleh Danantara.
Badan ini memiliki tugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta menjalankan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sementara itu, Holding Operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan pelat merah.
**Struktur Pengelolaan
1. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas BPI Danantara memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap badan pelaksana. Susunan Dewan Pengawas terdiri dari:
- Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota.
- Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota.
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya:
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan badan pelaksana.
- Mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban badan pelaksana.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden.
- Menetapkan remunerasi bagi dewan pengawas dan badan pelaksana.
- Mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada Presiden.
- Menyetujui laporan keuangan tahunan badan.
- Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana jika diperlukan.
2. Badan Pelaksana
Badan pelaksana bertanggung jawab atas operasional Danantara dan terdiri dari unsur profesional, dengan salah satu anggotanya diangkat sebagai kepala.
Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya.
Badan pelaksana memiliki tugas utama sebagai berikut:
- Mengelola operasional Danantara dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan kepada Dewan Pengawas.
- Menyusun struktur organisasi dan mengelola manajemen kepegawaian.
- Mewakili badan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Menyusun dan mengusulkan remunerasi bagi dewan pengawas dan badan pelaksana.
Syarat Pengangkatan Badan Pelaksana
Berdasarkan UU BUMN terbaru, seseorang dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana Danantara jika memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mampu melakukan perbuatan hukum.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia maksimal 70 tahun saat pengangkatan pertama.
- Bukan pengurus atau anggota partai politik.
- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela dalam bidang investasi atau bidang lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Peluncuran Danantara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset BUMN dan mendorong investasi yang lebih berkelanjutan di berbagai sektor strategis nasional.
Dengan struktur organisasi yang jelas serta proses pengelolaan yang transparan, badan ini diyakini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini merupakan langkah maju bagi pengelolaan investasi negara agar lebih optimal dan berdampak bagi pembangunan nasional,” tutup Prabowo.