PUBLIKAINDONESIA.COM – Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mendadak jadi sorotan. Selama hampir tiga jam, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menggeledah kantor tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/12/2025).


Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Bahkan, Kejati membuka peluang untuk menelusuri praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang didampingi unsur intelijen kejaksaan, pengamanan internal (Kamdal), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalsel dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan,” ujar Nana kepada awak media.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 1072/0.3/Fd.2/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025.
Nana mengungkapkan, dana yang menjadi objek penyidikan bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalsel dengan sejumlah perusahaan mitra.
Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari BUMN, perusahaan daerah, hingga swasta, dengan jumlah sekitar 14 perusahaan dan berpotensi bertambah.
“Dana PKS ini pada prinsipnya digunakan untuk kegiatan tertentu sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana kerja sama tersebut.
“Barang bukti ini akan kami dalami lebih lanjut untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Terkait potensi kerugian negara, Kejati Kalsel masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menghitung nilai kerugian secara pasti.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, baik dari internal BKSDA Kalimantan Selatan maupun dari pihak ketiga selaku mitra kerja. Termasuk di antaranya Kepala Balai dan pimpinan perusahaan-perusahaan terkait.
“Kepala Balai sudah kami periksa, begitu juga pimpinan perusahaan mitra. Pemeriksaan akan terus berlanjut,” tegas Nana.
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan kawasan hutan dan sumber daya alam yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Kalsel, baik untuk pembangunan infrastruktur, jalan, jaringan listrik, maupun aktivitas lainnya. Atas pemanfaatan tersebut, pihak ketiga memberikan kontribusi yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
