PUBLIKAINDONESIA.COM, MATARAM – Belasan hotel di Kota Mataram yang tergabung dalam Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menerima surat penagihan royalti pemutaran musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini memicu reaksi dari para pelaku usaha perhotelan, yang menilai penarikan royalti cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.

General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, menyebutkan AHM memiliki sekitar 30 anggota, dan hampir setengahnya sudah mendapat surat penagihan dari LMKN.

“Saya rasa hampir setengahnya itu sudah disurati, mungkin sekitar belasan hotel sudah ditagih. Namun hingga kini kami belum punya data lengkapnya,” ujarnya.
Menurut Rega, penagihan royalti ini menjadi beban tambahan di tengah pendapatan hotel yang menurun.
“Dengan suasana ekonomi yang sedang menurun, terus terang saja agak berat. Apalagi angka yang tertera dalam surat penagihan dari bulan lalu cukup signifikan bagi kami,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, AHM akan menggelar rapat bersama seluruh anggota pada 21 Agustus 2025 untuk menentukan sikap.
“Kita akan kumpulkan teman-teman, apakah keberatan atau lanjut. Hasil rapat akan kami rangkum dan dijadikan jawaban resmi dari asosiasi,” tambah Rega.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: HKI.2.OT.03.01 Tahun 2016, setiap penggunaan musik di ruang publik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, atau pemegang hak terkait.
Adapun tarif royalti yang diatur LMKN antara lain:
- Seminar & konferensi komersial: Rp500.000 per hari
- Restoran & kafe: Rp60.000 per kursi/tahun
- Pub, bar & bistro: Rp180.000 per m²/tahun
- Bioskop: Rp3,6 juta per layar/tahun
- Pameran & bazar: Rp1,5 juta per hari
- Konser musik berbayar: 2% dari penjualan kotor tiket
- Konser musik gratis: 1% dari jumlah tiket gratis
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, LMKN berhak menagih royalti kepada pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial. Namun, pelaku perhotelan berharap ada kebijakan khusus atau keringanan tarif mengingat tantangan ekonomi pascapandemi dan turunnya tingkat hunian.
Keputusan sikap resmi AHM terhadap kebijakan ini akan diumumkan usai rapat 21 Agustus mendatang.