PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Kawasan elite Sudirman mendadak jadi sorotan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita tiga unit kantor milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan.


Langkah tegas ini dilakukan dalam penyidikan dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat dengan nilai kerugian fantastis, mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyitaan dilakukan secara bertahap pada 19–20 Februari 2026, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik lebih dulu menyita dua unit kantor, yakni Unit A dan Unit J di lantai 12 Prosperity Tower. Proses penyitaan dilakukan dengan pendampingan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA. Stiker penyitaan langsung dipasang di pintu masuk kedua unit tersebut.
Sehari berselang, Kamis (20/2/2026), penyidik kembali menyita Unit B di lokasi yang sama. Tak hanya itu, satu unit ruko milik perusahaan terafiliasi dengan PT DSI juga turut diamankan. Proses ini didampingi perwakilan manajemen gedung dan kuasa hukum tersangka MY.
“Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan,” ujar Ade Safri.
Tiga Bos Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat tidak sesuai peruntukannya. Dana dari para lender atau pemberi pinjaman diduga dialihkan melalui skema proyek fiktif.
Skema tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik penggelapan yang menyeret ribuan korban.
Bareskrim mencatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster untuk mendalami alur dana dan mekanisme dugaan penipuan.
Tak hanya menyita kantor, aparat juga memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp4 miliar turut disita dari 41 rekening perbankan.
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri pendanaan berbasis syariah dan fintech agar tetap transparan dan akuntabel. Sementara itu, publik kini menanti langkah lanjutan aparat dalam membongkar alur dana dan memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
#Bareskrim #DanaSyariahIndonesia #KasusInvestasi #PenipuanOnline #BeritaHukum #JakartaSelatan #District8 #BreakingNews #SkandalKeuangan #InfoTerkini

