PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Mulai 29 hingga 31 Desember 2025, ASN baik PNS maupun PPPK diperbolehkan bekerja secara fleksibel, termasuk dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).


Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Namun, ia menegaskan bahwa istilah yang tepat bukan semata WFA, melainkan Flexible Working Arrangement (FWA).
“Jadi bukan work from anywhere sepenuhnya, tapi fleksibel. Mau kerja di kantor boleh, dari rumah boleh, atau dari lokasi lain sesuai kebijakan instansi,” ujar Rini di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Rini menjelaskan, penerapan kebijakan ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Instansi diberikan kewenangan mengatur skema kerja ASN, apakah Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau WFA, sesuai kebutuhan dan karakter layanan.
Meski begitu, Rini menekankan satu hal penting: layanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh instansi diminta memastikan pelayanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode fleksibilitas kerja tersebut.
“Kami sudah menyurati seluruh pimpinan instansi pemerintah agar bisa menerapkan fleksibel working arrangement, dengan catatan pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Tak hanya itu, masyarakat tetap diberi ruang untuk melakukan pengawasan. Selama periode WFA/FWA berlangsung, kinerja dan perilaku ASN tetap bisa dilaporkan melalui kanal resmi pemerintah di www.lapor.go.id.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah. Jadi ASN tetap harus menjaga sikap, profesionalisme, dan tanggung jawab meski tidak bekerja dari kantor,” tambah Rini.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan kelancaran arus libur panjang akhir tahun, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
