PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali menyeret aktivitas perusahaan pemegang konsesi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan sawit ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla yang terjadi di area konsesi perusahaan.

Empat perusahaan yang dilaporkan yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU).
Berdasarkan kajian meja dan pemantauan lapangan yang dilakukan WALHI sepanjang Januari hingga September 2026, indikasi luas area terbakar pada empat konsesi tersebut mencapai 3.539 hektare.
Temuan tersebut tidak hanya berdasarkan analisis data.
WALHI mengaku melakukan ground checking langsung pada 8-9 September 2026. Dalam pengecekan itu, mereka menyebut masih menemukan aktivitas karhutla di wilayah izin konsesi.
WALHI juga menemukan adanya aktivitas alat berat di lokasi yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq, meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus terhadap masyarakat kecil ketika menangani perkara karhutla.
Menurutnya, penegakan hukum juga harus menyentuh pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan kawasan konsesi.
“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” kata Raden.
Laporan WALHI tersebut telah diterima Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam tanggapannya, Polda Kalsel menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap empat perusahaan yang diadukan WALHI.
Polda Kalsel juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut melalui surat resmi.
Artinya, laporan WALHI kini masuk ke tahapan yang dapat menjadi pintu untuk menguji lebih jauh dugaan pelanggaran yang disampaikan, termasuk mengenai tanggung jawab pengelolaan lahan dan upaya pencegahan karhutla di wilayah konsesi.
WALHI menilai persoalan karhutla di Kalsel tidak bisa dilihat sebagai kejadian sesaat.
Dalam siaran persnya, WALHI mencatat sedikitnya 11.208 titik panas (hotspot) tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel sepanjang 1 Januari hingga 8 September 2026.
Sementara indikasi luas area terbakar pada Januari-Agustus 2026 mencapai 64.155,8 hektare. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara, tetapi juga memperbesar kerusakan ekologis serta mengancam kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.
WALHI juga mengaitkan kondisi tersebut dengan potensi fenomena El Niño yang sebelumnya telah diperingatkan BMKG pada 4 Maret 2026.
Salah satu sorotan utama WALHI adalah lokasi munculnya titik panas.
Berdasarkan analisis yang mereka lakukan, 56,2 persen hotspot di Kalsel berada di wilayah konsesi industri ekstraktif.
Rinciannya, sebanyak 2.832 hotspot teridentifikasi berada di konsesi pertambangan, 1.746 hotspot di konsesi perkebunan sawit, dan 1.414 hotspot berada di wilayah PBPH.
Dari sisi luas area terbakar, perkebunan kelapa sawit disebut menjadi sektor dengan luasan terbesar, mencapai 14.489,69 hektare, disusul pertambangan sekitar 3.770 hektare dan PBPH sekitar 2.601 hektare.
Data tersebut menjadi dasar WALHI untuk mendorong agar karhutla tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi juga dikaji dari sisi tata kelola lahan, perizinan, pengawasan, dan kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.
Dalam kajiannya, WALHI juga menyoroti aspek ekosistem gambut.
Dari empat perusahaan yang dilaporkan, PT Subur Agro Makmur (SAM) disebut seluruh wilayah konsesinya teridentifikasi berada di kawasan gambut, baik fungsi lindung maupun budidaya.
Sementara sekitar 24 persen wilayah konsesi PT Monrad Intan Barakat (MIB) disebut berada di kawasan gambut.
WALHI juga menyatakan keempat perusahaan tersebut teridentifikasi mengalami kejadian karhutla berulang.
Bahkan, tabel analisis pada halaman ketiga siaran pers menunjukkan adanya catatan kebakaran berulang pada sejumlah tahun sepanjang 2015 hingga 2026 di empat wilayah perusahaan yang dilaporkan.
Dari empat kriteria yang dianalisis, WALHI menyebut terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaan areal kerja keempat perusahaan, khususnya menyangkut pencegahan dan penanggulangan karhutla, perlindungan ekosistem gambut, pengelolaan tata air, serta pemulihan area terdampak kebakaran.
Raden mengatakan kejadian kebakaran yang berulang seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Jangan hanya berani pada petani dan peladang. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya melakukan audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, evaluasi perizinan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
WALHI menilai persoalan tersebut perlu ditarik lebih jauh ke aspek tata kelola lingkungan dan perizinan.
Menurut Raden, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan korporasi, tetapi juga negara yang menerbitkan izin usaha.
Ia menilai beban perizinan di Kalsel telah memengaruhi daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga bencana ekologis, termasuk karhutla dan banjir, terus berulang.
WALHI menegaskan bahwa laporan tersebut masih merupakan bagian dari proses pengaduan dan investigasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Dalam siaran persnya, WALHI menyebut apabila pemeriksaan nantinya menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum, atau tindakan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pihak perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila unsur kejahatan korporasi (corporate crime) terpenuhi.
Dengan laporan ini, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan WALHI, termasuk memastikan penyebab kebakaran, tingkat kepatuhan perusahaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum di balik karhutla yang terjadi berulang di kawasan konsesi.
#WALHIKalsel #KarhutlaKalsel #PoldaKalsel #Karhutla #KalimantanSelatan #PerusahaanSawit #Lingkungan #HotspotKalsel #KebakaranHutan #BeritaKalsel

