PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Mantan Wali Kota Banjarbaru, H. Aditya Mufti Ariffin, dilaporkan ke Polres Banjarbaru atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut diajukan oleh Farid Rahman Arifin (61) yang diketahui merupakan paman Aditya sekaligus adik dari mantan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Ariffin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Kartika, Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.05 Wita.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan pelapor, korban mengaku mengalami tindakan pencekikan yang diduga dilakukan oleh terlapor.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan awal dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Saat ini sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan,” ujar Kardi.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengajukan permintaan visum ke Rumah Sakit Mawar Banjarbaru sebagai bagian dari proses pembuktian.
Namun hingga kini, hasil pemeriksaan medis tersebut masih belum diterima penyidik.
“Hasil visum masih kami tunggu. Sampai saat ini belum keluar dari pihak rumah sakit,” jelas Kardi.
Ia menambahkan, hasil visum nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami masih menunggu hasil visum. Setelah seluruh alat bukti lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus ini,” katanya.
Sejauh ini, Unit Reserse Kriminal Polres Banjarbaru telah memeriksa dua saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial OK dan DN.
Meski laporan telah diterima, kepolisian menegaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Aditya Mufti Ariffin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
#Banjarbaru #AdityaMuftiAriffin #PolresBanjarbaru #KalimantanSelatan #BreakingNews #BeritaBanjarbaru #InfoKalsel #Hukum #BeritaTerkini #NewsUpdate

