PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima kini memasuki fase krusial. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan siap mengawal penuh proses pemekaran hingga ke meja Pemerintah Pusat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, saat mewakili Gubernur H Muhidin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
Menurut Syarifuddin, pemekaran wilayah bukan sekadar pembagian administratif, melainkan strategi besar untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada program, tetapi juga bagaimana menata wilayah agar pelayanan lebih efektif dan merata,” ujarnya.
Kabupaten Tanah Kambatang Lima dirancang sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru, dengan cakupan 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan. Wilayah tersebut meliputi kawasan Pamukan, Kelumpang, hingga Hampang yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur.
Jika terealisasi, DOB ini diyakini menjadi motor baru percepatan pembangunan, terutama dalam membuka akses layanan publik dan menggali potensi ekonomi daerah.
Proses menuju pemekaran kini semakin terang. DPRD Provinsi Kalsel telah menyetujui usulan tersebut melalui rekomendasi resmi Nomor 8 Tahun 2026.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menegaskan bahwa tahapan berikutnya adalah persetujuan bersama dengan gubernur sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
“Kami berharap proses ini bisa segera ditindaklanjuti agar dapat diteruskan ke tingkat pusat,” tegasnya.
Menariknya, usulan pembentukan Tanah Kambatang Lima tidak muncul secara tiba-tiba. Prosesnya telah melalui kajian panjang dan melibatkan aspirasi masyarakat.
Mulai dari hasil musyawarah desa, kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Kotabaru, hingga surat resmi gubernur, semuanya menjadi bagian dari syarat administratif yang telah dipenuhi.
Pemprov Kalsel menilai, pemekaran ini juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, keberadaan daerah baru ini diharapkan mampu memperkuat daya saing Kalsel sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dengan semua tahapan yang sudah dilalui, Tanah Kambatang Lima kini tinggal menunggu satu langkah penting: persetujuan pemerintah pusat.
Jika disahkan, ini akan menjadi babak baru peta pemerintahan di Kalimantan Selatan sekaligus harapan baru bagi percepatan pembangunan di wilayah pesisir dan daratan Kotabaru.
#Kalsel #Kotabaru #PemekaranDaerah #TanahKambatangLima #DOBBaru #BeritaKalimantan #InfoKalsel #PembangunanDaerah #IKNNusantara #BreakingNewsKalsel #DPRDKalsel

