PUBLIKAINDONESIA.COM, BLORA – Insiden dugaan aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Seorang pria berinisial MM (23) mengaku menjadi korban penganiayaan oleh puluhan warga setelah kepergok berada di dalam rumah bersama seorang perempuan yang diketahui telah bersuami.


Peristiwa tersebut sontak memicu emosi warga sekitar. Situasi yang semula hanya dugaan pelanggaran norma sosial itu berubah menjadi aksi kekerasan yang melibatkan banyak orang.
MM mengaku dipukuli, disiksa, bahkan dipermalukan di depan umum oleh massa. Tak hanya itu, ia juga ditelanjangi dan diarak sejauh kurang lebih satu kilometer menuju balai desa.
Merasa diperlakukan secara tidak manusiawi, MM akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi, menegaskan bahwa tindakan warga tidak dapat dibenarkan, meskipun kliennya diduga melakukan kesalahan.
“Klien saya dihajar, disiksa, ditelanjangi, lalu diarak sejauh kurang lebih satu kilometer hingga ke balai desa. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan,” ujar Yusuf.
Menurutnya, proses hukum seharusnya menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan, bukan dengan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini tengah melakukan penanganan lebih lanjut.
Polisi juga akan menelusuri kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
#Blora #Ngawen #BeritaBlora #MainHakimSendiri #Penganiayaan #BeritaKriminal #ViralBlora #KasusBlora #BeritaTerkini #KriminalIndonesia

