PUBLIKAINDONESIA.COM, KERTAK HANYAR – Upaya menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama terus diperkuat di Kabupaten Banjar. Salah satunya melalui kegiatan fasilitasi pembinaan kerukunan umat beragama yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (27/2/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Kertak Hanyar ini menjadi ruang dialog dan penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MUI Kecamatan Kertak Hanyar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Kertak Hanyar, unsur TNI dan Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyelenggara kegiatan peribadatan, para lurah dan pambakal, serta pengurus FKUB desa dan kelurahan se-Kecamatan Kertak Hanyar.
Dalam sambutannya, Camat Kertak Hanyar menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunan tempat ibadah, antara lain minimal 90 orang pengguna rumah ibadah, dukungan 60 warga setempat yang disahkan oleh desa atau kelurahan, rekomendasi dari FKUB serta Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dari pemerintah daerah.
“Regulasi ini menjadi pedoman agar pendirian tempat ibadah berjalan tertib, transparan, dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Selain membahas regulasi pendirian rumah ibadah, kegiatan ini juga menyoroti tantangan baru dalam menjaga kerukunan di era digital.
Narasumber dari Kejaksaan Kabupaten Banjar, Wahid, mengingatkan bahwa saat ini terjadi peningkatan signifikan ekspresi kebencian di ruang publik maupun di media digital.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan diskriminatif berbasis ras dan etnis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Eko Kristianto dari Polres Banjar menekankan pentingnya menjaga ideologi bangsa yang berlandaskan Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk memberikan rasa aman serta menjamin kebebasan masyarakat dalam beribadah dan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, Polri juga memiliki tugas sebagai penegak hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk kasus ujaran kebencian, provokasi SARA, serta tindakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga kerukunan serta memperkuat nilai toleransi di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.
Sinergi lintas sektor ini juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial sekaligus menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar.
#Hashtag SEO #KerukunanUmatBeragama #KesbangpolBanjar #FKUBBanjar #KertakHanyar #BanjarHariIni #ToleransiBeragama #BeritaBanjar #InfoPublik #AntiUjaranKebencian #BanjarRakat #KerukunanIndonesia

