PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar mulai melakukan berbagai persiapan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tahapan Pilkades yang digelar di Aula Kecamatan Beruntung Baru, Senin (2/3/2026) pagi.


Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkades, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jambu Burung hingga panitia pemilihan tingkat desa.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait tahapan, aturan, hingga teknis pelaksanaan Pilkades, baik menggunakan metode konvensional maupun e-voting. Diharapkan, seluruh proses pemilihan dapat berjalan demokratis, jujur, transparan, dan aman.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Anshari, Kasi Pengelolaan Aset dan Pendapatan Desa (PAPD) Candra Mulyady, Camat Beruntung Baru Wahidin Noor, serta para panitia Pilkades.
Dalam sambutannya, Camat Beruntung Baru Wahidin Noor menegaskan pentingnya sikap netral dan profesional dari seluruh panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang berpihak kepada salah satu calon dalam proses pemilihan.
“Kepada seluruh panitia pemilihan pambakal diharapkan mematuhi Peraturan Bupati Banjar tentang Pilkades. Pastikan data pemilih atau DPT akurat dan seluruh berkas persyaratan calon diverifikasi dengan benar,” tegasnya.
Wahidin juga mengingatkan bahwa Pilkades merupakan momentum penting untuk memilih pemimpin terbaik bagi desa.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam kontestasi demokrasi adalah hal yang wajar, namun persatuan masyarakat tetap harus dijaga.
“Pilkades adalah ajang mencari pemimpin desa terbaik. Beda pilihan itu biasa, namun Banjar Rakat, Hidup Barakat harus tetap dijaga. Hindari kampanye hitam dan gesekan antarwarga,” ujarnya.
Ia pun berharap seluruh pihak dapat menjadikan Pilkades sebagai momentum mempererat persaudaraan di masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Anshari menjelaskan bahwa regulasi mengenai jumlah calon kepala desa masih sama seperti periode sebelumnya, yakni minimal dua calon dan maksimal lima calon dalam satu desa.
Namun hingga saat ini belum ada ketentuan resmi terkait mekanisme calon tunggal dalam Pilkades di Kabupaten Banjar.
Hafizh juga menekankan pentingnya kesiapan sejak awal, mengingat seluruh tahapan Pilkades membutuhkan waktu yang cukup panjang, sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ia juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah calon kepala desa, yang minimal harus berpendidikan tingkat SMP.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa atau permasalahan hukum setelah pelaksanaan pemilihan.
Selain itu, Hafizh juga mendorong peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa untuk memastikan proses Pilkades berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam sesi materi lainnya, Candra Mulyady selaku Kasi Pengelolaan Aset dan Pendapatan Desa (PAPD) menekankan sejumlah hal penting yang harus diperhatikan oleh para calon kepala desa, terutama bagi petahana yang ingin kembali mencalonkan diri.
Menurutnya, kepala desa yang akan maju kembali wajib menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban masa jabatan, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya proses serah terima aset desa dari kepala desa sebelumnya kepada penjabat kepala desa maupun kepala desa terpilih nantinya.
Tak kalah penting, seluruh perangkat desa diminta untuk tidak menyalahgunakan jabatan maupun fasilitas desa untuk kepentingan kampanye salah satu calon.
Candra juga mengingatkan panitia tingkat desa agar segera memulai berbagai persiapan, mengingat Pilkades serentak direncanakan akan digelar pada Juli 2026.
“Panitia desa harus mulai bergerak sejak sekarang karena tahapan Pilkades membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk proses verifikasi calon dan pendataan pemilih,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan tahapan Pilkades, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi masyarakat.
#Hashtag SEO #PilkadesBanjar #Pilkades2026 #DPMDBanjar #BeruntungBaru #PilkadesSerentak #BanjarRakat #InfoPublik #BeritaBanjar #PemilihanKepalaDesa #PemerintahanDesa #BanjarHariIni

