PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah cukup lama dinanti publik, rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kalimantan Selatan akhirnya kembali dibahas serius. Selasa (3/3/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi III dan IV menggelar rapat kerja khusus membedah proyek ambisius tersebut.


Rapat yang berlangsung di ruang Ismail Abdullah, Gedung B Lt. 4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18 Banjarmasin itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK. Hadir lengkap jajaran pemerintah provinsi hingga perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga.
Mulai dari Tenaga Ahli Gubernur, Dinas PUPR, Dispora, Bappeda, Dishub, DLH, hingga General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua KONI Kalsel, dan Ketua PSSI Kalsel turut duduk satu meja membahas masa depan stadion kebanggaan Banua.
H. Supian HK menegaskan, pembangunan stadion internasional bukan proyek biasa. Stadion ini masuk dalam program prioritas RPJMD, sehingga pembahasannya harus matang dan transparan.
“Ini bagian penting dari pembangunan daerah. DPRD siap mendukung lewat fungsi penganggaran dan pengawasan. Tapi semua harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan stadion yang akan dibangun benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat Kalsel, bukan sekadar proyek megah tanpa manfaat nyata.

Data Masih Minim, DPRD Beri Deadline
Namun dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III dan IV menyoroti minimnya data teknis yang dipaparkan Dinas PUPR. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan antara lain:
* Dokumen AMDAL secara rinci
* Status alih fungsi lahan
* Siapa penanggung jawab utama proyek
* Skema pengelolaan stadion ke depan
H. Supian HK pun langsung memberi ultimatum halus: DPRD memberikan waktu satu bulan untuk rapat lanjutan dengan data yang lebih lengkap dan transparan.
“Kami beri waktu satu bulan lagi untuk rapat berikutnya. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengelolaannya nanti,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan bahwa studi kelayakan dan AMDAL telah dilakukan pada 2025. Untuk tahap awal, fokus pembangunan berada di lahan seluas 29,7 hektar khusus area stadion.
Pembebasan lahan saat ini sedang berproses di kantor wilayah pertanahan dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp65 miliar.
“Untuk lahan stadion 29,7 hektar, ada sekitar 88 sertifikat yang terdampak. Anggaran tanah kurang lebih Rp65 miliar,” jelas Yasin.
Ia menambahkan, proses alih fungsi lahan untuk pengembangan kawasan pendukung akan dilakukan bertahap karena memerlukan waktu yang cukup panjang.
Meski disebut telah selesai, Ketua DPRD tetap meminta dokumen AMDAL disampaikan secara detail. Baginya, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kunci keberlanjutan proyek.
“AMDAL ini menentukan dampak positif dan negatifnya. Itu sangat menentukan masa depan proyek ini,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.
Mega proyek stadion internasional ini diharapkan menjadi simbol kebangkitan olahraga Kalimantan Selatan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun DPRD menegaskan, pembangunan harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Publik kini menunggu satu bulan ke depan: apakah semua dokumen dan skema besar stadion impian Banua ini benar-benar siap dibuka ke publik?
#StadionInternasionalKalsel #DPRDKalsel #ProyekStadionKalsel #PembangunanKalsel #KalselMaju #BanjarmasinHariIni #BeritaKalimantanSelatan #RPJMDKalsel #InfoBanua #InfrastrukturKalsel

