PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan tengah melakukan penyelidikan dugaan penipuan yang diduga melibatkan mantan Bupati Barito Timur berinisial HZA.


Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari H Rafi’i Hamdi, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rosadi, SH. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proses pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, membenarkan adanya penyelidikan atas laporan tersebut.
“Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA,” ujar Frido.
Dalam laporan polisi yang dibuat, penyidik Unit I Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan kronologis laporan, pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi tersebut disepakati dengan nilainRp20 miliar. Namun, pelapor mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp737 miliar kepada terlapor yang kini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.
Masalah muncul ketika izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang diperjualbelikan ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki dokumen resmi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Lebih lanjut, izin tersebut hanya tercatat sebagai IUP tahap eksplorasi pada tahun 2012, bukan izin operasi produksi sebagaimana yang disepakati. Bahkan, izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya tersebut diduga palsu.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
