PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan merilis hasil Operasi Sikat Intan II 2025 yang digelar selama 14 hari, dari 3 hingga 16 November 2025. Sebanyak 234 tersangka dari berbagai kasus kriminal berhasil diamankan sepanjang operasi.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengatakan 17 tersangka ditahan di Mapolda Kalsel, sementara sisanya ditangani Polres jajaran.
“Seluruh 25 target operasi berhasil diamankan. Untuk non-target, awalnya 23 orang, namun berkembang menjadi 209 orang yang turut kami tangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (11/12/2025).
Operasi ini melibatkan Polda Kalsel, Polres Banjarmasin, HSU, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru, dengan sasaran utama kasus curas, curat, penggelapan, perjudian, narkoba, hingga peredaran miras. Dari kegiatan tersebut, polisi menghasilkan 55 laporan polisi, termasuk 13 kasus yang ditangani langsung Polda.
Dari hasil operasi, aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 bilah sajam, 1.492 botol miras, 782 botol alkohol medis, 7 butir ekstasi, 89 paket sabu, 15 mobil, 18 sepeda motor, serta barang bukti lain yang masih disimpan di gudang karena ukuran dan bobot besar.
“Untuk tersangka narkoba, sudah kami serahkan ke Direktorat Narkoba untuk proses lanjutan,” jelas Kombes Frido.
Selama Operasi Sikat Intan II, polisi juga mengungkap dua kasus menonjol, yakni jaringan pencurian baterai BTS Telkom dan penggelapan kendaraan bermotor Bermodus over kredit.
Dalam kasus baterai BTS, polisi menangkap sembilan tersangka, mulai eksekutor hingga penadah. Salah satunya mantan karyawan yang memahami pola penjagaan BTS.
“Pelaku tahu waktu lengah petugas dan teknik membuka perangkat. Mereka beraksi tanpa menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Frido.
Sebanyak 26 baterai BTS diamankan di Polda, belum termasuk temuan di Polres Tanah Bumbu dan Kotabaru. Setiap baterai berbobot sekitar 60 kilogram, dijual seharga Rp10.500 per kilogram, dan telah beredar selama delapan bulan.
Kasus kedua mengungkap jaringan penggelapan mobil melalui modus over kredit. Awalnya polisi menangani laporan mantan pasangan suami istri, namun penyelidikan berkembang setelah ditemukan tiga unit mobil di rumah pelaku.
“Pelaku membeli kendaraan dari pemilik yang tak mampu melanjutkan cicilan, namun kreditnya tidak dibayar. Mobil itu dijual lagi, lalu diambil kembali menggunakan GPS yang dipasang sebelumnya,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan 10 mobil dari berbagai wilayah, termasuk Jawa, Kalteng, Kaltim, dan Kalsel. Dua di antaranya telah teridentifikasi pemiliknya dan segera dikembalikan.
