PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Misteri di balik tewasnya seorang sopir taksi bernama MS (35) di kawasan Jalan Suryagandamana, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, akhirnya terkuak.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial S (40) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Insiden berdarah yang sempat menggemparkan warga ini terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 WITA.
Korban ditemukan bersimbah darah di depan sebuah toko gadget yang ramai pengunjung, dengan luka sayatan fatal di bagian leher.
Motif: Dendam Ejekan “Botak Bungul”
Berdasarkan keterangan resmi Polres Kotabaru, dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., pada Jumat (26/09/2025) sore, motif pembunuhan ini dipicu dendam lama.
“Sebelum kejadian, korban disebut kerap mengejek pelaku dengan kata-kata kasar,” ungkap Kabag Ops AKP Dr. Abd. Rauf.
Pada malam nahas itu, korban kembali melontarkan ejekan ‘Dasar botak bungul (bodoh)’ , hingga membuat pelaku naik pitam.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menambahkan bahwa dalam kondisi sama-sama mabuk, pelaku langsung menyerang korban dengan cutter ungu yang dibawanya.
“Saat keduanya berhadapan, pelaku menyayatkan cutter tersebut ke arah wajah korban, namun mengenai leher hingga menyebabkan luka robek parah yang berujung kematian,” tambah Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian.
Dalam Peristiwa ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Cutter ungu yang digunakan pelaku
* Jas hujan hijau-hitam dan masker biru
* Kaos dan celana pendek berlumuran darah
* Cincin batu akik milik korban
* Sepeda motor Jupiter MX biru dan sandal hitam
* Serta lem fox yang diduga digunakan untuk mabuk
Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi
Usai kejadian, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
