PUBLIKAINDONESIA.COM, BINTAN – Sebuah kabar mengejutkan datang dari proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Seorang peserta yang lolos seleksi diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg). Hal ini pun menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan.

Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Korpri BKPSDM Bintan, Dian Molivia, yang mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, karena yang bersangkutan disebut bekerja sebagai Satgas Kebersihan di dinas tersebut.

“Kami sedang memverifikasi informasi tersebut. Jika memang benar yang bersangkutan pernah menjadi caleg, maka kami akan tindak lanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dian, Kamis (07/08/2025).
BKPSDM Segera Surati KPU Bintan
BKPSDM tidak tinggal diam. Pihaknya akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan untuk memverifikasi secara resmi apakah yang bersangkutan benar-benar terdaftar sebagai mantan caleg pada Pemilu 2024 lalu.
“Kami butuh konfirmasi tertulis dari KPU, agar tidak ada kekeliruan atau tuduhan sepihak. Langkah ini penting agar proses seleksi PPPK tetap berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Dian.
Aturan Tegas Larang PPPK Terlibat Politik Praktis
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini meliputi larangan menjadi pengurus partai politik, menjadi caleg, atau melakukan aktivitas politik lainnya.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
“Jika memang terbukti yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka hal itu bisa menjadi pelanggaran dan membatalkan kelulusan PPPK-nya,” jelas Dian.
Kasus Serupa Pernah Terjadi di Daerah Lain
Menariknya, kasus seperti ini bukan yang pertama. Beberapa daerah lain di Indonesia juga sempat menemukan peserta PPPK atau CPNS yang diduga merupakan mantan caleg aktif atau masih terlibat dalam struktur partai. Sebagian besar dari mereka akhirnya digugurkan dari proses seleksi karena melanggar prinsip netralitas ASN.
Pakar kebijakan publik, Dr. Erwan Siregar dari Universitas Nasional mengatakan bahwa pengawasan terhadap latar belakang peserta ASN dan PPPK harus lebih ketat, terutama menjelang penempatan.
“Verifikasi bukan hanya soal ijazah, tapi juga rekam jejak politik. Netralitas ASN adalah syarat mutlak,” ungkap Erwan saat diwawancara terpisah.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari publik, khususnya warga Bintan yang berharap agar seleksi PPPK dilaksanakan secara bersih dan bebas dari kepentingan politik.
“Kalau sudah pernah jadi caleg, seharusnya tidak bisa ikut PPPK. Pemerintah harus tegas, jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur,” ujar salah satu warga Bintan, Rudi Hartanto.